Mamuju (ANTARA Sulbar) - Panitia Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Mustajab dilaporkan ke Polres setempat lantaran dianggap diskriminatif untuk memenangkan PT Dwi Sukses Medika pada kegiatan proyek pengadaan bahan logistik Rumah Sakit (RS) yang ada di daerah itu.

"Kami selaku yang dikuasakan PTAl`prido telah melaporkan secara resmi tindakan panitia tender (Pokja) terkait dugaan pelanggaran perpres 54 Tahun 2010 terkait pengadaan barang dan jasa," kata Ince Rudy selaku pelapor yang dikuasakan PT Al`frido di Mamuju, Selasa.

Menurutnya, laporan ke polisi ini dengan nomor surat 003/L PT AL/VI/2016 juga berkaitan dengan indikasi pemalsuan terhadap syarat permintaan dukungan dari perusahaan yang memiliki izin edar khususnya Benang Assucryl.

"Kami pertanyakan dari mana mendapatkan surat dukungan itu karena yang mendapatkan surat lesensi ini hanya PT Alfrido," kata Ince penuh tanya.

Ince menyebutkan, panitia pun diduga terjadi kolusi untuk memenangkan PT Dwi Sukses Medika terhadap proses tender proyek ini walaupun penawarannya terbilang tinggi dari pagu anggaran senilai Rp2,4 milyar yang diplot melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2016.

Sehingga kata dia yang juga masih tercatat selaku kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengaku akan membawa persoalan ini ke ranah hukum demi tegaknya rasa adil untuk kepentingan masyarakat.

"Kuat dugaan terjadi persekongkolan tender untuk memenangkan proyek ini. Bagaimana mungkin proyek ini dimenangkan PT Dwi Suskes Medika yang diketahui memiliki pnawaran tertinggi yang hanya membuang kurang lebih Rp200.000 dari pagu anggaran.

Sementara ada penawaran lebih rendah dengan dukungan dokumen perusahaan lebih lengkap malah pokja ULP Mamuju menggugurkan peerusahaan PT Alfrido yang nota bene telah dikungjungi oleh Pokja ULP Pemkab Mamuju tahun 2015.

Jika laporan ini tidak mendapat perhatian oleh aparat Polres Mamuju kata dia, maka kasus ini akan dilaporkan secara resmi ke Mabes Polri dan bahkan ke lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

"Kita lihat saja sejauh mana perkembangan kasus ini setelah dilaporkan ke Polres Mamuju. Jika dalam waktu dekat belum ada perkembangan dan cenderung "Didiamkan" maka kami minta untuk dilakukan pembuktian di hadapan penyidik Polres Mamuju maupun saksi ahli," imbuhnya.

Ia berharap, penyidik Polres Mamuju juga menyita segala bentuk dokumen perusahaan yang memasukkan dokumen tender pada proyek pengadaan bahan logistik RS belanja habis pakai kesehatan perawatan, kamar operasi dan labolatorium itu.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024