Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga swadaya masyarakat Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi meminta Kejaksaan Negeri Makassar mengusut tuntas dugaan pengalihan lahan negara seluas tujuh hektare di lokasi Bumi Perkemahan Cadika, Biringkanaya, Makassar.

"Kejaksaan harus menseriusi kasus ini. Jangan karena banyaknya mungkin pejabat yang terlibat, lantas kasusnya asal ditangani saja," ujar Wakil Direktur ACC Kadir Wokanubun di Makassar, Kamis.

Dia mengatakan, peralihan lahan perkemahan kepemudaan dan kepramukaan tersebut kini telah beralih hak dan fungsi ke pihak pengusaha swasta untuk dibangunkan perumahan.

Sebelumnya lahan negara tersebut luasnya diketahui mencapai sembilan hektare, namun ironisnya setelah pihak DPRD Kota Makassar melakukan sidak ke lokasi perkemahan tersebut menemukan fakta bila lahan negara seluas tujuh hektar telah dijual kepada pihak pengembang.

Sedangkan lahan yang tersisa dua hektare ini kini hanya digunakan untuk kegiatan kepramukaan berupa perkemahan serta sebagian lahan lainnya untuk peruntukan pekuburan.

Penjualan lahan negara tersebut diduga ada keterlibatan oknum mantan pejabat Kelurahan Bulurokeng dan Kecamatan Biringkanaya yang mana dia diduga berperan aktif selaku pengurus (Broker) dalam penjualan lahan tersebut.

"Kejari harus turun dan mengusut kasus ini dan dibutuhkan komitmen bersama dalam penuntasannya," katanya.

Kadir menyebutkan pihak Kejari Makassar tidak boleh menutup mata dalam melihat persoalan ini, sebab menurut dia ini jelas sangat merugikan negara.

Lahan negara kata dia, tidak boleh serta merta beralih kepihak lain, tanpa ada sepengetahuan pihak pemerintah apalagi untuk kepentingan komersialisasi.

"Saya berharap agar pihak Kejari Makassar, segera menurunkan timnya untuk mengusut kasus ini," tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kejari Makassar, Deddy Suwardy Surachman saat dikonfirmasi mengaku baru mengetahui bila, ada lahan negara seluas tujuh hektar di Cadika Kecamatan Bulurokeng telah dialihkan ke pihak swasta.

"Saya baru tahu, kalau ada seperti itu, nanti saya akan coba lakukan pengecekan di lapangan," tegas Deddy.

Deddy mengatakan, bila nanti betul ada indikasi melawan hukum dalam penjualan lahan negara tersebut, dia akan segera menurunkan timnya untuk mengusut dan akan menindak tegas secara hukum, terhadap pihak-pihak yang diduga ada keterlibatannya.

"Nanti saya akan turunkan tim untuk lakukan pengusutan, apakah lahan itu dijual sesuai prosedur atau tidak," tandasnya.

Diketahui, luas lahan bumi perkemahan Caddika, Kecamatan Biringkanaya yang tertera dalam dokumen tahun 1979, memiliki lahan seluas sembilan hektar yang dibagi atas delapan hektar untuk lokasi perkemahan dan satu hektar difungsikan untuk lokasi pekuburan.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024