Bantaeng (ANTARA Sulsel ) - Bupati Bantaeng HM Nurdin Abdullah mengatakan peraturan daerah (Perda) atau ijin yang memberatkan investor harus dicabut agar dapat memberi konstribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

"Pemerintah Bantaeng tidak pernah membuat negosiasi yang memberatkan investor," ujar Nurdin menanggapi program kemudahan langsung investasi konstruksi (KLIK) di Bantaeng, Kamis.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Kepala Hubungan Masyarakat Aries Indanarto melakukan wawancara bersama Bupati Bantaeng terkait Investasi KLIK dalam rangka penyiapan bahan Penyusunan Buku Investasi Mudah Perizinan Cepat: Reformasi Iklim Investasi dalam 750 hari permintaan Jokowi - JK.

"Dengan program KLIK, Bantaeng diharapkan dapat semakin memberikan kemudahan kepada investor yang akan merealisasikan investasinya di Kabupaten Bantaeng," ujar bupati.

Bantaeng merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Selatan yang melaksanakan program KLIK. Dimana pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada investor yang mengajukan ijin agar dapat langsung melakukan konstruksi sembari menunggu proses perijinan selesai.

KLIK sebagai program yang dicanangkan oleh BKPM pusat dimana ada 9 Kawasan Industri, masing-masing berada di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Banten.

Wawancara yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Bantaeng ini dihadiri oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Syamsu Alam, Kadis Perindagtamben Andi Mappatoba, Kepala Kantor Sintap M. Tafsir, serta Kabag Humas dan Protokol Riesa Meylani.

Pewarta :
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024