Mamuju Tengah (ANTARA Sulbar) - Jajaran Polsek Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat membekuk tersangka kasus pencabulan atau kejahatan asusila terhadap bocah di bawah umur di daerah itu.

"Aparat kami kembali berhasil menangani kasus asusila terhadap bocah di bawah umur. Ini tentu perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukum ganda," kata Kapolsek Topoyo Iptu Jamaluddin di Mamuju, Sabtu.

Pelaku asusila BDD (47) warga Dusun Puncak Indah, Desa Tabolang melakukan aksinya pada Rabu(18/6) dengan membawa korban ke salah satu pondok lalu kemudian korban dipaksa berbaring untuk melampiaskan nafsu bejatnya.

Pelaku melakukan pemerkosaan secara berulang-ulang, korban pun sempat diancam akan dibunuh jika memberitahu orang lain.

Setelah pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku kembali melakukan aksinya di tempat yang sama pada Jumat(20/6).

Peristiwa kedua dilakukan saat korban sedang mandi di sumur, dan tersangka langsung menunjuk ke arah pondok dan korban mengikuti dari belakang.

Korban mengikuti perintah tersangka karena mendapat ancaman dari pelaku, ujar Kapolsek.

Aksi pencabulan bejat itu kembali dilakukan keesokan harinya di tempat yang sama, namun kali ini kepergok tetangganya.

Ketika tersangka melakukan hubungan badan paksa dengan korban, rupanya tak menyadari ada tetangga korban yang kemudian menjadi saksi LG yang melihat kejadian ini dan peristiwa inilah sehingga perbuatan pelaku terkuak.

LG yang menjadi saksi kasus asusila ini langsung memberi tahu kepada orang tua korban untuk menyelidiki langsung ke tempat kejadian perkara atau di pondok kebun sawit.

Nurhayati selaku orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Topoyo dan dengan dasar laporan tersebut, petugas Reskrimsek Topoyo melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Petugas kami langsung mengantar korban untuk divisum dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian ini," ucapnya.

Setelah alat bukti dinilai cukup, tersangka dibekuk dan dimasukkan sel tahanan Polsek Topoyo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya.

Pelaku atau tersangka dijerat Pasal 81 (1) UU NO. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23 /2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 (1) KUHP. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda Rp5 milliar.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024