Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia meminta Mahkamah Kehormatan DPR mengadili Fadli Zon terkait dengan pemberian fasilitas bagi keluarganya saat berada di Amerika Serikat.

"Kami mengecam perbuatan salah satu Wakil Pimpinan DPR, Fadli Zon yang meminta fasilitas dan service anaknya saat berada di luar negeri, bukanlah perbuatan biasa yang hanya direspon minta maaf," tegas Direktur Kopel Indonesia Syamsuddin Alimsyah melalui siaran persnya, Rabu.

Menurut dia seorang pimpinan DPR dinilai telah secara sengaja merusak citra, wibawa lembaga DPR di mata publik yang selama ini memang sudah terpuruk dan terus menuai sorotan masyarakat.

Kopel menilai perbuatan minta maaf melalui media atau bahkan sekedar menggantikan biaya operasional bahan bakar dan tip pengganti capek bagi seorang sopir bukan menjadi cara untuk berlindung dari kesalahan.

Tetapi, lanjutnya, melainkan bentuk kejahatan yang dilakukan seorang pimpinan DPR yang diduga secara sadar memanfaatkan jabatannya untuk keperluan pribadi atau keluarganya.

"Keliru kalau kasusnya dilihat sebagai perbuatan biasa saja. Apalagi seolah berdagang. Begitu selesai digantikan biaya operasional yang terpakai dan tip sopir dibayar. Selesai persoalan. Itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Bisa saja kejadian ini terulang lagi," ungkapnya.

Pihaknya setuju bila MKD segera memproses para pelanggar kode etik untuk memberikan efek jera bagi pejabat negara untuk menjaga wibawa parlemen, sehingga pilihanya MKD segera bertindak cepat.

Perbuatan tidak pantas dilakukan Fadly tersebut telah melanggar kode etik DPR sebagaimana dimaksud dalam Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR, khususnya Bagian Kedua menyangkut Integritas pasal 3 ayat 1 dan 2.

Pada bagian kedua Integritas, pasal 3 ayat (1) anggota harus menghindari perilaku tidak pantas atau tidak patut yang dapat merendahkan citra dan kehormatan DPR baik di dalam gedung DPR maupun di luar gedung DPR menurut pandangan etika dan norma yang berlaku dalam masyarakat.

Kemudian anggota sebagai wakil rakyat memiliki pembatasan pribadi dalam bersikap, bertindak, dan berperilaku selain dariapa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Begitu juga pada Bagian Ketiga Hubungan dengan Mitra Kerja Pasal 4 ayat (1) Anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.

Selanjutnya, anggota dilarang melakukan hubungan dengan mitra kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi,kolusi dan nepotisme.

"Semua aturan ini pasti sudah dibaca dan diketahui maknanya oleh Fadli Zon. Termasuk tujuan kenapa aturan ini dibuat dan tidak boleh dilanggar," tegas Syam

Dirinya menjelaskan MKD merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Merujuk pada UU MD3, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota DPR. Bahkan MKD dalam melakukan penyelidikan dan verifikasi berwenang memanggil orang yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

Sebelumnya, Fadli Zon menyatakan akan membayar Rp2juta sebagai kompensasi biaya yang dikeluarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di New York terhadap anaknya Shafa Sabila Fadli ketika berada di Amerika Serikat.

Fadly memperkirakan bensin yang dipakai sekitar 100 dolar Amerika atau sekitar Rp1,3 kurs rupiah, sehingga dirinya mengirim Rp2 juta sekaligus tip supir seperti yang ditulis Fadli dalam surat ditujukan kepada Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024