Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Musyawarah DPRD Makassar, Sulawesi Selatan menjadwalkan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang telah selesai masa pembahasannya.

"Bulan ini, mungkin pekan ketiga kedua Ranperda ini sudah di paripurnakan," ujar Ketua Badan Musyawarah DPRD Kota Makassar Erick Horas di Makassar, Sabtu.

Dia mengatakan, dua rancangan perda yang segera disahkan adalah Ranperda Inisiatif DPRD Kota Makassar tentang dana tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR) perusahaan yang dijadwalkan 19 Juli 2016 mendatang.

Sedangkan satu rancangan peraturan daerah lainnya yang akan di paripurnakan juga yakni Ranperda usulan Pemerintah Kota Makassar tentang pemberian Air Susu Ibu (ASI) Ekslusif pada 21 Juli 2016.

Ketua Pansus CSR Makassar Mudzakkir Ali Djamil mengatakan, salah satu lembaga yang akan dibentuk jika Ranperda CSR ini nantinya berbentuk produk hukum yakni harus ada Dewan CSR.

Pembentukan Dewan CSR tersebut bakal menggantikan forum CSR yang selama ini menjadi wadah yang dipercaya mengelola CSR dari perusahaan.

Forum CSR selama ini dinilai pasif atau sekadar menerima laporan penyaluran CSR dari perusahaan tetapi tidak mampu mempertanggungjawabkan soal penyalurannya kepada masyarakat.

"Jadi, nanti Dewan CSR ini akan lebih profesional, bertugas mengekspose bentuk-bentuk kegiatan sosial yang dibutuhkan masyarakat kemudian diperlihatkan kepada perusahaan untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

Dengan adanya Perda CSR maka tidak saja mengikat perusahaan mengeluarkan empat persen maksimal dari keuntungan yang diperoleh untuk disumbangkan kepada masyarakat, namun juga bisa membantu pemerintah mengefisienkan APBD dan memaksimalkan pembangunan di bidang Kesra.

Sementara itu, Ranperda ASI Ekslusif yang diusulkan Pemkot Makassar menjelaskan bahwa ranperda tentang ASI diusulkan pada APBD 2015 bersama 18 ranperda lainnya. Ranperda diusulkan untuk mengupayakan peningkatan kesehatan anak sejak awal usia.

Ranperda untuk melengkapi dua peraturan wali kota yang menyinggung hal yang sama, yakni Perwali nomor 5 Tahun 2012 tentang Kesehatan Gizi dan Anak serta Perwali nomor 49 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif.

Kadis Kesehatan dr Naisyah mengatakan, pemberian ASI eksklusif akan memaksimalkan kesehatan bayi sejak usia 0-6 bulan hingga masa pertumbuhannya. Pemberian ASI menekan angka kematian balita, karena imunitasnya lebih baik jika dibandingkan dengan memberikan susu formula.

"Ada kecenderungan masyarakat lebih memilih susu formula karena kurangnya pengetahuan mereka," kata Naisyah.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024