Makassar (ANTARA Sulsel) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjemput paksa tersangka Saksi Manapo di Rumah Sakit Ibnu Sina karena tersangkut korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk untuk lima kabupaten di Sulsel tahun 2015.

"Benar kalau tersangka dijemput paksa di rumah sakit karena berusaha menghindari proses pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Senin.

Tersangka Saksi Manapo yang punya peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek itu mulai masuk rumah sakit sejak Sabtu, 16 Juli 2016.

Berdasarkan hasil penelusuran oleh penyidik dengan melihat rekam medis serta hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka hanya mengalami sakit kepala dan memilih untuk bermalam di rumah sakit.

Hasil pemeriksaan dokter dan rekam medik itu pun menjadi alasan dari para penyidik untuk melakukan penjemputan paksa dan mengarahkannya ke ruang penyidik Pidsus demi kepentingan pemeriksaan.

Penetapan Saksi Manopo sebagai tersangka melalui ekspose antara BPKP Provinsi Sulsel dengan Kejati Sulsel pada 28 Juni lalu. Dari hasil ekspose diketahui bahwa pada tahin 2015 Dinas Perkebunan Pemprov Sulsel menerima dana APBN dari Kementerian Pertanian untuk kegiatan sambung pucuk pada lima kabupaten.

Selanjutnya dilaksanakan pembuatan HPS, namun dalam pembuatan HPS hanya dilakukan satu kali survei harga oleh PPK pada penakar yang ada di kabupaten Soppeng dengan harga eceran Rp7.250 perbatang.

Dari hasil penyidikab diketahui bahwa panitia lelang berjumlah lima orang, namun yang bekerja hanya dua orang yaitu ketua dan sekretaris. Dan tim penyusunan HPS hanya melakukan satu kali survey harga serta harga bibit hanya Rp6.250 perbatang.

Sementara biaya penyaluran habya Rp500 perbatang dan proses penyaluran dilakukan oleh penakar benih bukan dilaksanakan oleh rekanan pemenang lelang.

Dalam kasus ini penyidik menemukan, adanya potensi kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao sambung pucuk.

Pengadaan bibit tersebut diduga terindikasi mark up. Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit sambung pucuk itu tersebar di Kabupaten Bone, Kabupaten Luwu, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bantaeng.

Dugaan sementara, diduga ada pihak yang melakukan permainan harga dengan melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pengadaan bibit kakao sambung pucuk tersebut.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024