Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali melakukan penahanan terhadap Bendahara Koperasi Simpan Pinjam Multiguna berinisial AA dalam kasus dugaan korupsi dana bergulir dan UMKM 2014.

"Tersangka usai diperiksa langsung dibawa ke sel tahanan Lapas untuk dititipkan sementara. Masa penahanan awal selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulselbar Salahuddin di Makassar, Rabu.

Penahanan terhadap tersangka ini dilakukan karena Aswin sebagai bendahara juga diduga ikut terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara.

Penahanan tersangka ini juga menyusul penahanan sembilan orang tersangka lainnya yang sebelumnya dijebloskan ke sel tahanan Lapas.

Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah dilakukan penahanan yaitu, ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Swadana, Gemawan Wibawa dan Ketua KSP Arta Niaga, Suryadi Rasak.

Ketua KSP yang ditahan secara bersamaan yakni Ketua KSP Multi Guna, AH, ketua KSP Amar Sejahtera, NS, Ketua KSP Mitra Niaga, TA, Ketua KSP Duta Mandiri, AM dan Ketua KSP Citra Niaga MI.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang ditangani Cabjari Pelabuhan Makassar yaitu, Mantan Kepala Seksi Pinjam Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Makassar, Sy dan Ketua KSP Sawerigading, MA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik masih akan menyasar beberapa koperasi yang dianggap ikut keciprat dana bergulir koperasi tahun 2014.

"Tim masih akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang terkait dalam kasus ini, untuk dimintai keteranganya," tegasnya.

Dalam penyelidikan kasus ini sudah ada beberapa koperasi yang telah dimintai keterangannya soal penyaluran dana bergulir. Beberapa koperasi penerima dana bergulir diduga tidak dilakukan verifikasi.

Karena berdasarkan hasil temuan, ada beberapa koperasi penerima dana manfaat diduga sengaja didirikan hanya untuk menerima dana bantuan tersebut.

Dana rata-rata yang diterima oleh Koperasi UMKM nilainya bervariatif, bahkan ada koperasi yang menerima bantuan hingga nilai maksimal yakni Rp25 miliar. Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan.

Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.

Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi.

Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Sulawesi Selatan, diduga kerugian negara mencapai Rp916 juta.

Sementara itu, pengacara tersangka, Amin Kasim mengatakan jika dirinya masih harus membicarakan masalah ini ke keluarga tersangka.

"Kita belum mengusulkan penangguhan penahanan karena masih harus mengkoordinasikan dengan pihak keluarganya," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024