Makassar (ANTARA Sulsel) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar Teddy Romiady selain menolak gugatan Reklamasi CPI juga menjatuhkan denda biaya sidang senilai Rp2,6 juta lebih.

"Dinyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Gugatan dinyatakan cacat formil. Tidak ada kepentingan publik yang dirugikan dalam objek sengketa. Penggugat juga diharuskan membayar denda Rp2,693,500" ujar Teddy saat memutus perkara di kantor PTUN setempat, Kamis.

Keputusan tersebut berdasarkan rapat Komisaris Hakim Pengadilan Persidangan Makassar pekan lalu mewajibkan penggugat membayar biaya perkara.

Selain itu pengugat yakni Aliansi Selamatkan Pesisir (ASP) Makassar terkait sengketa perkara Reklamasi Pantai Losari Barat di kawasan Central Poin of Indonesia (CPI) seluas 157 hektare, bila merasa tidak puas dapat melanjutkan perkara ke jenjang lebih tinggi 14 hari setelah putusan dibacakan.

Dalam sidang itu Teddy didampingi hakim anggota masing masing Joko Setiono dan Fajar Wahyu Jatmiko dalam sidang dikatakan tidak ada ditemukan pencemaran dalam reklamasi tersebut.

"Tidak ditemukan fakta fakta terkait pencemaran eksosistem dari reklamasi yang dimaksud," katanya sesaat sebelum mengetuk palu sidang di ruang utama persidangan PTUN setempat.

Penasehat hukum ASP dalam hal ini dari Lembaga Bantuan Hukum Haswandy Andimas menyayangkan putusan tersebut. Namun pihaknya tetap melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Kami tetap akan menempuh upaya hukum lainnya dengan mengajukan banding. Meski sebelumnya majelis tidak memberikan kesempatan menyatakan pendapat usai sidang," ujarnya setelah sidang tersebut.

Haswandy juga sebagai Direktur LBH Makassar ini menyatakan pihaknya segera merampungkan dokumen-dokumen untuk diajukan pada upaya banding nanti di PT Tata Usaha Negara.

"Kita akan mempersiapkan seluruh dokumen-dokumen untuk proses banding nantinya termasuk perilaku dan etika hakim saat sidang berlangsung," ujarnya.

Menurut dia ketua majelis hakim dianggap tidak memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat berbeda usai pembacaan putusan tersebut.

Selain itu pihaknya menambahkan adanya "Setting Opinion" atau beda pendapat saat sidang berlangsung antara majelis hakim dan anggota. yang dianggap merugikan pengugat dan lebih berat kepada tergugat dalam hal ini pihak Pemerintah Provinsi Sulsel.

Selain itu bahan materi saksi ahli tergugat lebih digunakan majelis hakim dalam memutus perkara dan tidak mempertimbangkan saksi ahli dari pengugat yang dinilai merugikan pengugat.

Sebelumnya, ASP merupakan gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat serta organisasi masyarakat sipil dan organisasi kampus ikut dalam gugatan tersebut, seperti Walhi Sulsel, LBH Makassar, FIK Ornop, KontraS Sulawesi, dan sejumlah organisasi lainnya.

Mereka melakukan gugatan atas reklamasi di Pantai Losari Barat kawasan CPI seluas 157 hektare atas sejumlah pelanggaran izin Amdal, Addendum, termasuk adanya indikasi pengrusakan ekosistem di laut akibat dampak reklamasi tersebut.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024