Makassar (ANTARA Sulsel) - Sebanyak 121 botol minuman keras beralkohol diamankan Polsek Ujung Tanah Makassar saat melakukan operasi cipta kondisi di beberapa tempat yang banyak menjajakan secara bebas.

"Ini adalah operasi cipta kondisi yang kita gelar dan dalam semalam itu kita berhasil mengamankan sebanyak 121 botol minuman keras," ujar Kapolsek Ujung Tanah Kompol Amirullah Suhaeb di Makassar, Jumat.

Dia mengatakan operasi cipta kondisi yang dilakukannya ini seiring dengan banyaknya laporan tentang aktivitas jual beli minuman keras beralkohol di warung-warung ataupun toko yang kelontong.

Pada pelaksaan Cipkon tersebut, angota Polsek Ujung Tanah mengamankan minuman keras beralkohol golongan B yang dijual di rumah toko (ruko) Citra di Jalan Tinumbu 143/229, Kelurahan Tabaringan, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Miras Golongan B berbagai merk yang dijual oleh Yenny tanpa izin, yakni Bendy Top, Vokka, Anggur Merah, Bendy Star,, MC Donald, Kijang, Anggur Putih, Topi Roja, Anggur Koleson, Anggur Koleson Kecil.

"Total Miras yang kita temukan dan amankan sebanyak 121 botol. Paling banyak itu Topi Roja, 62 botol," katanya.

Dalam operasi itu juga mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan perbuatan mesum dengan identitas Hum (32) dan Ry (24), di sebuah kamar di Hotel Merpati, Jalan Tinumbu, Kelurahan Tabaringan, dan satu orang pekerja seks komersial (PSK).

Pelaksanaan cipkon kewilayahan ini, kata Amirullah, berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan beberapa penyakit sosial di Kelurahan Tabaringan.

Selain itu, ia mengaku jika dasar penyitaan juga merujuk berdasarkan aturan seperti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 yang mengatur tentang pelarangan, pengaturan dan pengendalian minuman.

Bukan cuma itu, dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tersebut juga mengatur tentang pembatasannya dalam penjualan pada swalayan maupun usaha dagang lainnya, apalagi pada tingkat pengecer.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024