Makassar (ANTARA Sulsel) - Tiga orang pegawai Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi diperiksa tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di kantor Kejati DKI Jakarta setelah dua kali mangkir panggilan jaksa.

"Hari ini mulai pemeriksaannya dan ketiganya diperiksa di Kejati DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di Makassar, Jumat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ketiga pegawai LPDB, Kementerian Koperasi yang diperiksa antara lain staf hukum NK, Kepala Bagian Analisa Resiko Ma dan Kepala Divisi Manajemen Resiko War.

Pemeriksaan ketiganya itu dilakukan karena diduga mengetahui aliran dana yang mengalir ke para pengurus koperasi.

Apalagi saat ini, Kejati telah menetapkan 10 orang tersangka di mana sembilang di antaranya adalah ketua dan bendahara pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Koperasi dan UMKM di Makassar.

Dalam kasus ini penyidik menemukan ada dana dari Kementerian Koperasi yang mengalir ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) yang jumlahnya hingga ratusan juta rupiah. Sehingga tim penyidik sangat perlu mengetahui serta menelusuri soal aliran dana bergulir tersebut.

Pemeriksaan tersebut dilakukan karena pihak LPDB, belum pernah hadir memenuhi panggilan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan beberapa waktu lalu.

Pihak LPDB nantinya akan dimintai keterangannya terkait penyaluran serta prosedur pemberian dana bergulir untuk koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Makassar tahun 2014.

Diketahui, Kementerian Koperasi pada 2014 mencairkan dana bantuan untuk salah satu koperasi di Makassar. Namun, terindikasi pencairan dana itu menyalahi prosedur.

Koperasi tersebut diduga tidak aktif, tapi tetap diberikan bantuan. Kejaksaan menduga ada oknum dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar yang membantu sehingga koperasi itu memperoleh bantuan, meski tidak memenuhi standar prosedur kelayakan.

Selain itu, diduga terjadi perubahan status koperasi dari tidak aktif menjadi aktif tanpa melalui prosedur seperti rapat pengurus koperasi. Berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara mencapai Rp916 juta.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024