Makassar (ANTARA Sulsel) - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP)  Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sultanbatara) menyatakan sudah 21 wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sekaligus memanfaatan kebijakan amnesti pajak dari pemerintah.

Kakanwil DJP Sultanbatara, Neilmadrin Noor di Makassar, Rabu, mengatakan 21 wajib pajak itu berasal dari berbagai kategori mulai dari wajib pajak perseorangan, UMKM, badan dan sebagainya.

"Sampai saat ini yang sudah tercatat dan telah membayar itu ada 21 wajib pajak, tapi jangan ditanya siapa saja 21 wajib pajak itu karena kita dilarang menjelaskan identitas yang bersangkutan," katanya.

Ia menjelaskan, dari 21 wajib pajak yang telah menyelesaikan atau melunasi pembayaran pajak yang besarnya hanya 2 persen dari seluruh total pajak itu, kata dia, ada satu yang repatriasi dana atau pihak yang sekaligus membawa pulang asetnya dari luar negeri ke Indonesia.

Namun soal siapa dan dari mana asalnya, dirinya kembali menegaskan jika pihaknya berdasarkan undang-undang telah dilarang keras untuk membocorkan identitas pihak yang bersangkutan atau dalam artian menjaga kerahasiaan.

Pihaknya hanya berharap agar segera bermunculan repatriasi yang lain agar bisa secara bersama-sama membangun bangsa dan negara agar lebih maju dan sejahtera.

"Kami akan terus berupaya mensosialisasikan tentang pengampunan pajak ini agar bisa dimaksimalkan para wajib pajak yang memiliki tunggakan," jelasnya.

Sementara untuk wajib pajak yang telah melakukan konsultasi terhadap pengampunan pajak di wilayahnya, dirinya percaya sudah mencapai ribuan baik pribadi ataupun badan.

Pihaknya juga optimisis jika sosialisasi terus dilakukan akan membuat masyarakat khususnya wajib pajak bisa lebih memahami mulai dari cara pelaporan, pengisian formulir, hingga masuk ke pembayaran biaya pajak yang tentunya ringan.

"Kami sejak awal sudah melakukan pelatihan terhadap seluruh tim dari Kanwil Sultanbatara menghadapi pemberlakuan pengampunan pajak. Artinya kami siap membantu dan telah menyiapkan segara sesuatunya untuk menerima para wajib pajak yang datang melapor ataupun berdiskusi langsung," ujarnya.

Pewarta : Abd Kadir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024