Makassar (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perlengkapan dan Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan Pemkot telah mendata semua kerusakan yang diakibatkan penyerangan kantor Balaikota oleh puluhan oknum polisi.

"Yang mendata itu bagian perlengkapan dan dinas perumahan. Mereka sudah mendata sejak pagi usai digelarnya olah tempat kejadian perkara oleh polisi," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Berdasarkan hasil pendataan itu, khusus untuk kendaraan hasil pendataan Bagian Perlengkapan Setda Makassar mencatat ada 79 motor dan empat mobil yang dirusak.

Sedangkan untuk bangunan dan gedung itu tidak terlalu parah kerusakannya karena umumnya yang dirusak adalah kaca ruanga dan meja serta beberapa kursi.

"Jadi ada 73 motor rusak, empat mobil rusak. Sedangkan untuk gedung belum selesai pendataan tapi yang paling banyak itu kaca pecah, meja dan kursi yang dirusak," katanya.

Sehari sebelumnya, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto meminta izin kepada Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait untuk melakukan perbaikan gedung Balaikota usai penyerangan oleh puluhan oknum polisi.

"Izin Pak Waka, Pak Kabid Humas, jika proses olah tempat kejadian perkara sudah dilakukan, izinkan saya melakukan perbaikan-perbaikan gedung yang mengalami kerusakan untuk menunjang kerja-kerja pegawai," ujarnya saat menggelar jumpa wartawan di Balaikota Makassar, Minggu.

Danny Pomanto -- sapaan akrab wali kota mengatakan, semua kerusakan yang timbul itu akan diperbaikinya dengan menggunakan anggaran negara (APBD) sesuai dengan ketentuannya.

Ia mengaku jika perbaikan gedung yang akan dilakukannya itu akan tetap sesuai dengan prosedur penggunaan anggaran karena mulai dari gedung hingga peralatannya merupakan inventaris negara.

"Jadi semua yang ada di sini itu adalah milik negara. Gedung Balaikota ini, maupun meja, bangku, motor, mobil dan lainnya semua milik negara dan kalau rusak akan diperbaiki dengan menggunakan uang negara juga," katanya.

Danny menyebutkan jika perbaikan gedung dan alat penunjang operasional lainnya itu tetap menyesuaikan dengan anggaran daerah dan proses pertanggungjawabannya juga akan sesuai dengan hukum.

"Karena sekarang tim Inafis Polda Sulsel masih melakukan olah TKP dan penyelidikan, maka kita hanya mendata dulu apa-apa saja yang rusak kemudian dibuatkan berita acara. Berita acara ini nantinya akan dipertanggungjawabkan secara hukum," jelasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024