Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Nasional (Komnas) HAM mulai menelusuri dan mencari fakta-fakta baru kasus insiden penyerangan oknum anggota polisi di Balai Kota Makasar, Sulawesi Selatan.

"Saat ini tim masih mengumpulkan bukti-bukti termasuk melihat rekaman CCTV saat terjadinya insiden itu, dalam waktu dekat kita akan sampaikan hasilnya," tutur Komisioner Komnas HAM Prof Hafid Abbas usai pertemuan tertutup di Balai Kota Makassar, Jumat.

Menurut dia pihaknya belum menarik kesimpulan apapun terkait insiden penyerangan kantor pemerintah oleh oknum anggota polisi versus Satpol PP Makassar. Meski demikian pihaknya tetap menelusuri apakah ada pelanggaran HAM pada peristiwa tersebut.

Selain itu pihaknya berharap proses hukum harus terus berjalan dan dikedepankan serta dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari penegakan hukum.

"Proses hukum ini harus terbuka kepada publik. Siapapun itu harus tunduk pada supremasi hukum meski dua yang berseteru dari dua institusi negara," ucapnya kepada wartawan.

Mengenai dengan hasil investigasi dan pengumpulan bukti-bukti terkait dengan insiden itu, kata Hafid, pihaknya akan menyampaikan hasil tersesebut bila sudah rampung ke Presiden.

"Perlu disampikan kepada Presiden dan Menteri Polhukam tentang masalah ini. Tentunya ini sebagai bagian dari reformasi di tubuh Polri," papar pria asal Sulawesi Selatan itu.

Pihaknya berharap peristiwa ini menjadi yang terakhir dan meminta kepolisian menjalankan proses hukum secara objektif dan berkeadilan mengingat hal ini sudah menjadi konsumsi publik.

"Polri harus mengungkap kasus ini sesuai jalur hukum dan secara objektif. Kami berharap ini peristiwa terakhir juga tidak ada dendam antarkedua belah pihak untuk kepentingan bersama," harap dia.

Sementara Juru Bicara Pemkot Makassar Ramzah Thabraman usai pertemuan tertutup tersebut menyayangkan pihak kepolisian telah menetapkan tersangka atas kasus penyerangan itu dari Satpol PP Makassar padahal pemicun insiden belum ada ditetapakan.

"Saya rasa pihak kepolisian jangan terlalu tergesa-gesa apalagi gegabah dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka, padahal penyidik belum tentu mempunyai bukti yang kuat dalam kasus ini," ungkapnya.

Menurutnya, pihak kepolisian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka pada kasus ini harus mengedepankan asas keadilan. Sebab, pada dasarnya Satpol PP hanya menjadi korban atas perilaku arogansi institusi kepolisian yang dilakukan oknum aparat keamanan.

Adanya informasi bahwa dua anggota Satpol PP Makassar berinisial J (24) dan S (28) telah dinyatakan tersangka terkesan satu pihak, sementara dari pihak pelaku sampai saat ini belum diumumkan siapa-siapa oknum polisi yang melakukan penyerangan disertai pengrusakan di kantor pemerintah pada Minggu (7/8) dini hari tersebut.

"Bagaimana dengan pihak kepolisian, sampai sat ini belum ada diketahui siapa tersangkanya, mereka kan yang memulai menyerang Satpol PP di kantor Balai Kota. Penyidik dinilai hanya mentersangkakan satu pihal saja," beber dia.

Kendati adanya indikasi sepihak, pihaknya berencana akan melaporkan balik kasus penyerangan tersebut karena sudah jelas pelanggaran bahkan ironisnya dilakukan penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat bukan malah melukai.

"Kalau memang itu dilakukan sepihak, tentunya kami dalam waktu dekat segera melaporkan balik atas kasus tersebut, mengingat kerugian cukup besar dialami Pemkot atas insiden itu," tegasnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024