Makassar (ANTARA Sulsel) - Juru Bicara Bidang Komunikasi dan Hukum Pemerintah Kota Makassar, Ramzah Tabraman meminta kepada Tim Advokasi dan Hukum yang ditunjuk oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto untuk fokus saja pada pembelaan kliennya.

"Tim advokasi dan hukum itu sebaiknya fokus saja pada pendampingan hukum kliennya tidak usah melebar bahas seperti CCTV karena yang melihat CCTV cuma tiga pihak, Komnas HAM, tim dari Depdagri dan wali kota," ujarnya di Makassar, Kamis.

Ramzah Tabraman yang menggelar jumpa wartawan terkait insiden oknum polisi dan Satpol PP Makassar itu menegaskan sikap Pemerintah Kota Makassar yang tetap menghormati proses hukum yang tengah bergulir saat ini.

Ia menekankan jika Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto tidak pernah menggelar konferensi pers ataupun memberikan pernyataan pers tentang proses peradilan yang mungkin saja digelar.

"Prosesnya masih panjang, ada lidik dan sidik yang harus dilewati kepolisian. Hingga kini belum ada angka (oknum polisi) yang kami sebutkan karena belum pernah menghitungnya," terangnya.

Hingga kini, Ramzah menegaskan rekaman CCTV yang memuat aksi penyerangan Balaikota hanya pernah dilihat langsung oleh Tim Depdagri, Ketua Komnas HAM, dan wali kota.

Ia menambahkan, pimpinan ketiga institusi baik pemerintah kota Makassar, Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar telah sepakat untuk mengedepankan proses hukum tanpa melihat oknum aparat yang terlibat karenanya persoalan ini harus diusut tuntas dengan mengedepankan hukum sebagai panglima.

Lebih jauh dia menjelaskan jika seluruh keterangan baik yang bersifat global ataupun detail terkait kasus yang menyita perhatian publik itu hanya boleh disampaikan kepada media oleh wali kota dan juru bicara bidang komunikasi dan hukum atas seizin wali kota.

Adapun Tim hukum, dan Tim Advokasi atau para advokat baik secara pribadi maupun kelembagaaan mengacu pada surat kuasa yang diberikan oleh wali kota terkait pendampingan hukum bagi kliennnya dalam hal ini anggota Satpol PP.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024