Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat memiliki (Pejabat penyedia informasi dan data) untuk menciptakan sistem pelayanan pemerintah yang transparan dan keterbukaan informasi.

"Pemerintah di Majene dinilai paling siap menjalankan Undang Undang Komisi Informasi (KI) karena memiliki PPID di semua satuan kerja atau badan publik di wilayah itu," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulbar, Rahmat Idrus di Mamuju, Sabtu.

Ia menyatakan, KI sangat mengapresiasi pemerintah di Majene karena memiliki PPID yang dianggap memiliki peran penting untuk untuk menciptakan sistem pelayanan pemerintah yang transparan dan keterbukaan informasi.

"KI Sulbar telah melakukan road show ke seluruh Kabupaten di Sulbar dan Kabupaten Majene dianggap paling siap menjalankan UU KI untuk menciptakan sistem pelayanan pemerintah yang transparan dan keterbukaan informasi, sehingga seharusnya ini juga diikuti Kabupaten lainnya di Sulbar," katanya.

Menurut dia, PPID Majene memiliki standar operasional layanan keterbukaan informasi memiliki struktur PPID, dari PPID utama hingga PPID pembantu yang sudah sudah dituangkan kedalam peraturan bupati (Perbup).

Namun kata dia, masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh pemerintah Kabupaten Majene untuk urusan keterbukaan informasi publik

"Pemerintah Majene masih perlu menyesuaikan sistem keterbukaan informasi dengan PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010, meskipun PPID yang dibentuk sudah sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ia mengatakan, Kabupaten Majene memiliki potensi yang cukup besar untuk dijadikan daerah percontohan untuk urusan mekanisme keterbukaan informasi publik.

"Majene sesungguhnya sudah bisa kita jadikan pilot project sebagai daerah dengan sistem informasi publik yang paling siap, Mereka punya sebagian besar prasyarat yang dimaksud," jelasnya.

Pewarta : M Faisal Hanapi
Editor :
Copyright © ANTARA 2024