Palu (ANTARA Sulsel) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palu, Sulawesi Tengah membuka pelayanan perekaman pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 18 kecamatan di kota tersebut.

Kepala Disdukcapil Kota Palu, Burhan Thoampo di Palu, Minggu mengatakan pelayanan di 18 kelurahan itu untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dan pembuatan e-KTP.

"Kami membuka pelayanan di tempat, yaitu pelayanan langsung di 18 kelurahan di Kota Palu, agar masyarakat yang belum memiliki e-KTP dapat segera memilikinya," ungkap Burhan Thoampo.

Burhan mengatakan pelayanan di kelurahan-kelurahan tersebut untuk mempercepat proses pembuatan e-KTP bagi 35.000 wajib KTP yang belum terekam sebelum batas waktu perekaman tanggal 31 September.
Burhan menguraikan bahwa sebelum bulan ramadhan kemarin, Disdukcapil telah memberikan pelayanan di tempat yaitu turun langsung di 28 kelurahan di delapan kecamatan di Kota Palu.

28 kelurahan itu, jelas dia, merupakan kelurahan pinggiran yang jauh dengan kantor Disdukcapil, seperti Kelurahan Poboya, Keluraha Watusampu, Buluri, Pantoloan Baiya dan Boya, Kayumalue dan Taipa.

Namun, akui dia, bentuk pelayanan tersebut belum dapat mendata dan merekam semua wajib KTP di kelurahan - kelurahan yang belum terekam, dikarenakan tidak sempat hadir di tempat pelayanan.

"Kami sudah turun ke kelurahan untuk melayani masyarakat dengan memberikan pelayanan gratis dan cuma-cuma dala pengurusan e-KTP, namun masyarakat sendiri yang belu hadir untuk membuat e-KTP," urainya.

Lanjut dia menjelaskan 18 kelurahan tersebut, merupakan kelurahan-kelurahan yang berada di dalam kota, seperti Kelurahan Lolu, Tatura Utara, Tatura Selatan, Nunu dan sebagainya. 

Pewarta : Muhammad Hajiji
Editor :
Copyright © ANTARA 2024