Polewali Mandar, Sulbar (ANTARA Sulbar) - Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, M Natsir menyampaikan, masyarakat berhak mendapatkan segala bentuk informasi.

"Tidak ada lagi yang boleh ditutup-tutupi. Segala informasi mutlak untuk menjadi konsumsi publik," kata Wabup Polman, Natsir saat membuka kegiatan sosialisasi regulasi keterbukaan informasi publik yang berlangsung di salah satu hotel di Polman, Selasa.

Menurutnya, Informasi publik harus bersifat terbuka dan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat sehingga diharapkan kepada badan publik dapat membuka diri dan terus berupaya mengelola informasi publik secara profesional dan terukur.

"Masyarakat berhak mengetahui semua Informasi yang bersumber dari badan publik agar mereka dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokoknya untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya," terang Natsir.

Natsir menambahkan, melayani masyarakat dalam hal memenuhi permintaan informasi adalah wajib yang mesti dilakukan oleh badan publik.

Selain itu, badan publik juga harus senantiasa menyediakan informasi secara berkala serta merata untuk pemenuhan kebutuhan publik itu sendiri.

"Agar keterbukaan informasi publik berjalan lancar, maka badan publik harus ditangani oleh sebuah sistem baku yang dikendalikan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi agar prosesnya berjalan cepat, tepat dan sederhana," ungkap Natsir.

Walaupun saat ini informasi sifatnya terbuka dan dapat diakses, namun ada juga informasi yang dikecualikan menyangkut hal- hal yang berkenaan dengan terhambatnya proses penegakan hukum.

"Meskipun saat ini informasi publik harus transparan, akan tetapi ada juga informasi yang tidak boleh diketahui oleh masyarakat utamanya yang menyangkut keamanan negara atau yang telah ditentukan oleh pertauran perundang-undangan lainnya," tutur Natsir.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024