Makassar (ANTARA Sulsel) - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Selatan bersama Forum Masyarakat Bontosunggu mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa menghentikan aktivitas tambang ilegal di dua Desa yakni Bontosunggu dan Sala`jangki karena dinilai merusak lingkungan sekitarnya.

"Ada dugaan pemerintah kecamatan Bontonompo `bermain` dengan melakukan pembiaran pengrusakan lingkungan di daerah tersebut," sebut Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sulsel Muhammad Al Amin dalam siaran persnya diterima di Makassar, Jumat.

Menurut dia dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat tambang galian pasir itu menyisakan lubang-lubang besar di area dua desa tersebut sehingga lahan pertanian dan perkebunan semakin sempit.

Walhi juga meminta pimpinan pemerintah setempat segera memulihkan kembali lahan-lahan pertanian, perkebunan dan empang yang rusak akibat penambangan pasir di Desa Bontosunggu dan Desa Sala`jangki dan mengharapkan Kapolda Sulsel menangkap para pelaku pengrusakan lingkungan.

"Menuntut adanya kebijakan berupa Peraturan Daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat banyak dan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Menjamin keberlanjutan ekonomi masyarakat dan aktivitas kelola rakyat, seperti pertanian, peternakan, dan industri rumah tangga yang selama ini menjadi sumber penghidupan rakyat di dua desa itu," harapnya.

Berdasarkan aturan perundang-undangan pada UUD 195 pasal 28 H ayat 1 disebutkan, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Kemudian Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup (PPLH) pasal 68 ayat 1 bahwa: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu.

Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pada pasal 48 ayat 1, penataan ruang kawasan pedesaaan diarahkan untuk pemberdayaan masyarakat, pertahanan kualitas lingkungan setempat, dan wilayah yang didukungnya, konservasi sumberdaya alam, pelestarian budaya lokal, pertahanan kawasan lahan abadi pertanian pangan untuk ketahanan pangan, penjagaan keseimbangan pedesaan.

Dan Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2012 tentang izin Lingkungan dijelaskan pada pasal 2 ayat 1 berbunyi setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL, wajib memiliki izin lingkungan.

Diketahui ada tujuh titik lokasi penambangan pasir di dua desa yang dimaksud berada di lahan persawahan, kebun dan tambak milik masyarakat setempat rusak padahal masih produktif termasuk mata air disekitar lokasi penambangan berkurang yang berimbas pada hasil produksi perkebunan juga pertanian.

Selanjutnya, jarak lokasi galian tambang dengan pemukiman masyarakat kurang dari 300 Meter. Satu titik diantarnya berada di belakang Sekolah Dasar Inpres Gallang di Desa Bontosunggu dan berada di belakang Masjid Al-Ikhlas Dusun Tamalate Desa Bontosunggu. Jarak yang begitu dekat dengan pemukiman dan fasilitas publik yang dianggap menggangu aktivitas.

Dua desa ini berdekatan dengan wilayah laut sehingga masyarakat kesulitan mengakses air bersih untuk kebutuhan sehari-hari karena kondisi air berpengaruh pada aktivitas penambangan karena terkontaminasi atau sudah mulai asin. Akses jalan pun rusak akibat dilalui truk selama 24 jam.

Dampak lain ditimbulkan yakni kualitas udara masyarakat akibat meningkatnya kadar debu. Hal ini ikut menurunkan tingkat kesehatan masyarakat karena jarak lokasi tambang dekat dengan pemukiman. Masyarakat terancam penyakit infeksi saluran Pernafasan Akut, TBC, dan lain-lain.

"Kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup di dua desa ini dinilai melanggar pasal 69 ayat 1 UU NO.32 tahun 2009 tentang tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan hidup dikatakan Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup," ungkap Al Amin.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024