Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakeraan (BPJS-TK) melakukan koordinasi bersama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk bekerja sama mensosialisasikan implementasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"PTSP ini hadir untuk mendorong perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada program jaminan sosial yang diajurkan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan," papar Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar-Lembaga BPJS-TK Enda Ilyas Lubis di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu.

Menurut dia kerja sama ini dilakukan dengan mengandeng BKPMD Sulsel dan Pemerintah Daerah agar program BPJS Ketenagakerjaan dapat dimaksimalkan sesuai dengan target yang diingikan memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Selain itu BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerja sama dengan empat kementerian guna mensukseskan optimalisasi PTSP di seluruh Indonesia termasuk di Sulsel.

"Diketahui ada 526 Kabupaten dan Kota di Indonesia, 380 kota dan kabupaten di antaranya sudah mengeluarkan edaran dan surat tertulis kepada perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya, dan baru 167 kabupaten/kota yang sudah terintegrasi dengan PTSP," sebut dia.

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi-Maluku Umardin Lubis pada kesempatan itu kepada wartawan usai melakukan pertemuan di hotel Four Point vt Sheraton mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perjanjian kerja sama antara Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensinergikan fungsi dari masing-masing pihak dalam penyelenggaraan Program Jaminan Sosial di daerah khususnya di Wilayah Provinsi Sulawesi untuk melihat sejauh mana optimalisasi penyelenggaraannya termasuk di Maluku.

Bagi daerah tersebut mekanisme PTSP yang telah berjalan dengan kerjasama yang dijalin meliputi optimalisasi penyelenggaraan kepesertaan Program Jaminan sosial di daerah melalui mekanisme PTSP serta melakukan pembinaan dan pengawasan serta evaluasi peran PTSP dalam pelaksanaannya di daerah.

"Kami sangat mengharapkan dukungan yang optimal dari pemerintah daerah khususnya pemerintah Sulawesi dan Maluku untuk menindak perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi. Ini nantinya akan berujung pada perlindungan menyeluruh atas jaminan sosial bagi setiap pekerja," paparnya.

Pelaksanaan serta optimalisasi PTSP dapat diwujudkan dengan adanya kerjasama dan koordinasi yang baik dengan semua pihak yang terlibat agar koordinasi tetap terjaga. Tim dari BPJS Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan dan Unit Pelayanan Publik akan melakukan rapat koordinasi secara berkala setiap tiga bulan.

"Mereka akan melakukan evaluasi setiap enam bulan sekali. Selain itu, Tim tersebut juga melakukan supervisi dan monitoring penerbitan kebijakan terkait dengan persyaratan kepesertaan Program Jaminan Sosial dalam proses pengurusan in tertentu di PTSP seperti perpanjangan ian bekerja Tenaga Kerja Asing (TNA), Izin Usaha Industri dan lainnya," tambah Umardin.

Fungsi monitoring dan evaluasi lainnya antara dengan implementasi pelaksanaan lain terkait program Jaminan Sosial menggunakan mekanisme PTSP, perluasan kepesertaan,pembangunan atau pengembangan sistem informasi, aksesibilitas pemberian informasi, baik pendaftaran, pembayaran iuran dan pemberian manfaat kepada peserta.

Dengan adanya fungsi dan tugas yang jelas, kata dia, maka semua pihak diharapkan memberikan pelayanan kepada peserta serta peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial dapat terwujud secara optimal di seluruh wilayah Indonesia agar manfaat dari Jaminan sosial dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Optimalisasi PTSP merupakan langkah konkrit pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Diharapkan setelah kegiatan ini selesai dilaksanakan, hasil yang optimal dapat tercapai. Optimalisasi PTSP bukanlah sebuah hambatan bagi para investor untuk berinvestasi di daerah, tapi justru meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas para pekerja," harapnya.

Dalam pertemuan itu hadir pula Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Sulsel AM Yamin serta Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel Abdul Latif juga memberi keterangan.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024