Kupang (ANTARA Sulsel) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang Yosef Lede meminta pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Kupang, Nusa Tenggara Timur dapat menyusun program kerja dengan mempertimbangkan penghematan anggaran.

"Penundaan DAU Kabupaten Kupang sebesar Rp102 miliar, harus menjadi pertimbangan bagi setiap pimpinan SKPD dalam menyusun anggaran dengan tidak membuat program yang berdampak pada pemborosan anggaran," katanya di Oelamasi, pusat pemerintahan Kabupaten Kupang, sekitar 38 km timur Kota Kupang, Rabu.

Ia mengemukan hal itu berkaitan dengan telah dimulainya pembahasan Rancangan Perubahan APBD TA 2016 yang dilaksanakan sejak, Selasa (27/9).

Ia mengatakan, dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan Dana Alokasi Umum (DA) TA 2016 menegaskan adanya penundaan DAU Kabupaten Kupang sebesar Rp102 miliar.

"Penundaan DAU ini menjadi tamparan keras bagi daerah ini namun tentu keputusan pemerintah pusat itu harus dilaksanakan di daerah ini, agar kedepan sistem tata kelola keuangan di daerah ini harus dilakukan secara baik," ujarnya.

Menurutnya, dengan keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah Kabupaten Kupang, harus enjadi pertimbangan utama bagi pimpinan SKPD di Kabupaten Kupang, agar program yang diusulkan dalam perubahan anggaran TA 2016 dengan mempertimbangkan penghematan anggaran.

"Penghematan yang dilakukan pemerintah tentu tidak memperngaruhi program bagi kepentingan masyarakat di daerah ini," ujarnya.

Menurut Yosef Lede, pembahasan anggaran perubahan dilakukan untuk menyusaikan anggaran dengan perkembangan ekonomi TA 2016, karena akibat perubahan keadaan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD sesuai kebutuhan pembangunan.

"Kita harapkan pengangaran belanja daerah dalam APBD perubahan TA 2016 ini disusun dengan pendekatan anggaran berbasis kinerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari program yang direncanakan," tegasnya. 

Pewarta : Benidiktus Jahang
Editor :
Copyright © ANTARA 2024