Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi yang telah melakukan penindakan terhadap barang-barang ilegal dan tidak memiliki cukai memusnahkan 33,29 juta batang rokok.

"Pemusnahan barang bukti ilegal ini harus dilakukan karena semua punya aturan tersendiri. Harusnya, negara kita memperoleh devisa, tapi karena adanya penyelundupan ini, negara telah dirugikan," ujar Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo di Makassar, Kamis.

Mardiasmo didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi dan Kepala Penindakan dan Penyelidikan Agus Amiwijaya berharap semua pihak bisa lebih sinergi lagi dalam melakukan penindakan.

Dia mengatakan, dengan adanya pemusnahan 33,29 juta batang rokok berbagai merek tersebut mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp19,64 miliar lebih.

Menurut dia, upaya pemusnahan ini merupakan tindakan dari Ditjen Bea Cukai untuk menghilangkan barang-barang polos atau tanpa cukai bahkan hingga barang yang mempunyai kertas cukai palsu.

"Ini juga sebagai bentuk upaya kita dalam hal penerimaan negara karena barang-barang ini seharusnya mempunyai pajak cukai sesuai aturannya," katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulsel Ashar Rasyidi mengatakan, upaya yang dilakukan Bea Cukai Wilayah Sulawesi harus menjadi semangat yang terus menerus ditingkatkan bagi jajaran.

"Semangat ini harus dijaga agar kondisi perdagangan dalam negeri kita berjalan lancar dan aman. Semua jajaran Bea dan Cukai Sulawesi harus semangat dalam mencegah segala bentuk penyelundupan di Sulawesi," kata dia.

Ashar menyebutkan dari barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Wilayah Sulawesi sejak semester pertama 2016.

Menurutnya, penindakan yang dilakukannya itu sesuai dengan arah kebijakan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk memaksimalkan penindakan terhadap barang impor.

Dalam Inpres itu juga, DJBC Kementerian Keuangan, Ditjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan, Polri dan TNI melakukan penegakan hukum dengan mengoptimalkan manajemen resiko terintegrasi bersama lembaga maupun instansi terkait.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024