Gorontalo (ANTARA Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo menyiapkan surat keterangan pengganti kartu tanda penduduk ekektronik untuk mengantisipasi kekurangan blangko di daerah tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gorontalo Jhon Rahman, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan surat keterangan tersebut berlaku selama enam bulan.

"Surat keterangan tersebut bagi masyarakat yang sudah lakukan perekaman e-KTP namun belum mendapatkan blangko," kata Jhon.

Ia mengatakan surat tersebut dapat digunakan dalam berbagai pelayanan, seperti pelayanan kesehatan, Perbankan, dan pemilihan umum.

"Format yang digunakan juga sudah sama untuk seluruh Indonesia, karena di surat tersebut sudah memuat biodata dan foto dari warga yang telah melakukan perekaman," tutur Jhon.

Sedangkan cara untuk mendapatkan surat tersebut, Jhon mengatakan warga yang telah merekam hanya datang ke kantor Disdukcapil dan meminta surat keterangan tersebut.

"Surat keterangan ini akan kami sampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), perbankan, kepolisian, dan instansi lainnya agar surat keterangan ini dapat diterima dalam kebutuhan masyarakat," katanya.

Untuk perekemanan e-KTP, Jhon menegaskan pihaknya masih terus membuka pelayanan perekaman karena batas waktu yang telah diberikan hingga 30 September 2016 tidak mencukupi untuk dilakukan perekaman menyeluruh. 

Pewarta : Adiwinata Solihin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024