Mamuju (ANTARA Sulbar) - Kajian Literasi dan Media Untuk Demokrasi (Kalindakda) Institut Sulawesi Barat menyoroti tayangan sidang terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan menghadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Tayangan sidang kasus Jessica yang disiarkan `live` oleh stasiun televisi nasional dari pagi hingga larut malam. Siaran seperti ini kami anggap melanggar peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran," kata Direktur Pelaksana Kalindakda Intitut Sulbar, Sudirman Syarief di Mamuju, Sabtu.
Sudirman Syarief menyebutkan pada Bab XVII Penggolongan Program Siaran Pasal 21 Ayat 2 dijelaskan penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam lima kelompok berdasarkan usia.
Kemudian pada Pasal 3 juga disebutkan, Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu P (2-6), A (7-12), R (1317), D (18+) dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak.
"Tapi berdasarkan pengamatan kami, salah satu stasiun TV swasta tidak mencantumkan klasifikasi program siarannya. Jadi ini telah terang-terangan melakukan pelanggaran," kata Sudirman.
Selain itu, kata dia, telah melanggar Peraturan KPI karena sidang Jessica yang sudah memasuki sidang ke-26 tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat umum.
"Ini akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai dengan terus menyiarkan secara `live` sidang Jessica ini, masyarakat secara tidak langsung diajarkan yang tidak baik," katanya.
"Karena terus terang, sudah ada kejadian yang saya lihat, masyarakat sudah memvonis Jessica sebagai otak pelaku pembunuhan Mirna. Tapi pihak Jessica, sampai sekarang belum mengakui. Ini `kan sama saja masyarakat diajak untuk bagaimana caranya diajarkan berbohong," katanya.
Cara Sidang
Namun Sudirman tak memungkiri dalam sidang Jessica ini secara tidak langsung telah mengajarkan masyarakat tentang cara bersidang yang baik.
"Memang dalam sidang tersebut kita sudah diajarkan cara-cara persidangan yang baik. Tapi tidak usahlah, itu terus disiarkan secara langsung," katanya.
Dia mengatakan, masih banyak berita yang lain bisa diangkat untuk kemudian disiarkan secara langsung. "Ini juga akan membodohi publik karena dari pagi diajak untuk menonton sampai tengah malam, tanpa ada aktivitas yang lain. Bahkan di Facebook masyarakat sudah jenuh melihat sidang Jessica," ungkap Sudirman.
Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan Kalindakda, kata Sudirman, lanjutan persidangan Jessica sudah menghadirkan belasan saksi dan tim ahli. Diantaranya, saksi yang dhadirkan, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukomo dan rekannya, Saeful Hayat.
Sementara ahli yang telah dihadirkan, antara lain, ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Gatot Susilo Lawrence. ahli patologi forensik asal Australia Prof Beng Beng Ong dan ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja.
Selain itu, ada pula ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan psikiater klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor Firmansyah.
Sudirman berharap KPID Sulbar melakukan langkah-langkah agar sidang Jessica tersebut jangan lagi disiarkan secara "live".
"Kami harap KPID Sulbar untuk menyurati stasiun tv swasta untuk tidak lagi menyiarkan sidang Jessica dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Apalagi, lanjut Sudirman, sidang Jessica kembali akan menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan mendatang.
"Tayangan sidang kasus Jessica yang disiarkan `live` oleh stasiun televisi nasional dari pagi hingga larut malam. Siaran seperti ini kami anggap melanggar peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran," kata Direktur Pelaksana Kalindakda Intitut Sulbar, Sudirman Syarief di Mamuju, Sabtu.
Sudirman Syarief menyebutkan pada Bab XVII Penggolongan Program Siaran Pasal 21 Ayat 2 dijelaskan penggolongan program siaran diklasifikasikan dalam lima kelompok berdasarkan usia.
Kemudian pada Pasal 3 juga disebutkan, Lembaga penyiaran televisi wajib menayangkan klasifikasi program siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk karakter huruf dan kelompok usia penontonnya, yaitu P (2-6), A (7-12), R (1317), D (18+) dan SU (2+) secara jelas dan diletakkan pada posisi atas layar televisi sepanjang acara berlangsung untuk memudahkan khalayak.
"Tapi berdasarkan pengamatan kami, salah satu stasiun TV swasta tidak mencantumkan klasifikasi program siarannya. Jadi ini telah terang-terangan melakukan pelanggaran," kata Sudirman.
Selain itu, kata dia, telah melanggar Peraturan KPI karena sidang Jessica yang sudah memasuki sidang ke-26 tidak memberikan pendidikan yang baik bagi masyarakat umum.
"Ini akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Jangan sampai dengan terus menyiarkan secara `live` sidang Jessica ini, masyarakat secara tidak langsung diajarkan yang tidak baik," katanya.
"Karena terus terang, sudah ada kejadian yang saya lihat, masyarakat sudah memvonis Jessica sebagai otak pelaku pembunuhan Mirna. Tapi pihak Jessica, sampai sekarang belum mengakui. Ini `kan sama saja masyarakat diajak untuk bagaimana caranya diajarkan berbohong," katanya.
Cara Sidang
Namun Sudirman tak memungkiri dalam sidang Jessica ini secara tidak langsung telah mengajarkan masyarakat tentang cara bersidang yang baik.
"Memang dalam sidang tersebut kita sudah diajarkan cara-cara persidangan yang baik. Tapi tidak usahlah, itu terus disiarkan secara langsung," katanya.
Dia mengatakan, masih banyak berita yang lain bisa diangkat untuk kemudian disiarkan secara langsung. "Ini juga akan membodohi publik karena dari pagi diajak untuk menonton sampai tengah malam, tanpa ada aktivitas yang lain. Bahkan di Facebook masyarakat sudah jenuh melihat sidang Jessica," ungkap Sudirman.
Berdasarkan data sementara yang dikumpulkan Kalindakda, kata Sudirman, lanjutan persidangan Jessica sudah menghadirkan belasan saksi dan tim ahli. Diantaranya, saksi yang dhadirkan, Direktur Pemasaran PT KIA Mobil Indonesia Hartanto Sukomo dan rekannya, Saeful Hayat.
Sementara ahli yang telah dihadirkan, antara lain, ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Gatot Susilo Lawrence. ahli patologi forensik asal Australia Prof Beng Beng Ong dan ahli patologi forensik Universitas Indonesia Djaja Surya Atmadja.
Selain itu, ada pula ahli toksikologi kimia dari Universitas Indonesia Budiawan, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar dan psikiater klinis Rumah Sakit Marzoeki Mahdi Bogor Firmansyah.
Sudirman berharap KPID Sulbar melakukan langkah-langkah agar sidang Jessica tersebut jangan lagi disiarkan secara "live".
"Kami harap KPID Sulbar untuk menyurati stasiun tv swasta untuk tidak lagi menyiarkan sidang Jessica dan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.
Apalagi, lanjut Sudirman, sidang Jessica kembali akan menghadapi tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pekan mendatang.