Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim khusus bentukan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan yang telah melakukan pengejaran terhadap para pelaku pembakaran gedung DPRD Gowa akhirnya meringkus dua pelaku di daerah Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Anggota sudah lebih dulu menangkap para pelakunya dan hari ini dua orang kembali kita rilis yang keduanya adalah otak dan sekaligus provokator pembakaran DPRD Gowa," jelas Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Frans Barung Mangera di Makassar, Rabu.

Kedua pelaku yang diamankan di Kolaka Utara, Sultra itu yakni Ichsan Dg Kika (36) dan Ridwan Daeng Limpo (41). Keduanya diamankan setelah keberadaannya diketahui tepatnya di Desa Kalo, Kecamatan Pakkue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra sekitar pukul 03.00 Wita.

Kombes Frans mengatakan, kedua pelaku yang identitasnya sudah diketahui sehari setelah pembakaran gedung DPRD Gowa itu melarikan diri dengan berpindah-pindah tempat.

Namun anggota Timsu yang berjumlah delapan orang ini kemudian mengunci pelarian para pelaku di Desa Kalo, Kecamatan Pakkue Utara setelah keduanya merasa aman dalam pelariannya.

"Kedua pelaku ini langsung melarikan diri setelah pembakaran terjadi. Mereka menyeberang dari Kendari kemudian ke Malili, baru ke Kolaka, terus ke Kolaka Utara," katanya didampingin Kasubdit IV Ditkrimum Polda Sulsel, Kompol Agung Kanigoro.

Setelah penangkapan itu, polisi kemudian membawanya ke Luwu Utara, Sulawesi Selatan kemudian menunggu penerbangan ke Makassar pada pukul 15.00 Wita.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga telah mengamankan 10 terduga pelaku pembakaran, sebagian besar diantaranya adalah anak-anak yang masih berada di bawah umur.

Melalui rekaman CCTV yang telah diamankan dari DPRD Gowa, polisi kemudian mendata semua pelaku pembakaran dan akhirnya menangkap satu persatu pelakunya.

Para anak-anak yang umumnya masih duduk di bangku SMP itu diduga telah disuruh oleh kedua pelaku Ichsan dan Ridwan untuk membakar gedung DPRD Gowa yang berujung pada ludesnya ruang sidang paripurna dan ruang pimpinan serta komisi.

Pembakaran gedung ini merupakan buntut dari unjuk rasa penolakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Lembaga Adat Daerah (LAD) yang disahkan DPRD Gowa.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024