Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu`mang menyebut program pendidikan 12 tahun wajib direalisasikan sebagai bentuk dukungan kemajuan dunia pendidikan.

"Pendidikan wajib belajar 12 tahun adalah pendidikan minimal yang harus diikuti peserta didik yang dinyatakan telah lulus pendidikan dasar," katanya dalam penyampaian tanggapan Ranperda tentang Pendidikan 12 tahun saat Rapat Paripurna di kantor DPRD Sulsel di Makassar, Kamis.

Kendati demikian, dirinya meminta penjelasan terkait Ranperda tersebut yang diinisiasi dari anggota DPRD Sulsel Alimuddin, tentang bentuk dukungan agar memastikan pendidikan wajib belajar 12 tahun itu dapat diwujudkan pemerintah daerah.

Untuk itu, kata dia, sangat tergantung dengan pemenuhan pendidikan dasar terlebih dulu, sebab pengelolaan pendidikan dasar merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Mengenai jaminan peserta pendidikan wajib belajar 12 tahun dalam Ranperda itu, sebutnya, tidak mesti menjadi kewajiban pemerintah daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Tetapi harus didukung dari segenap unsur penyelenggara pemerintah daerah, dan seluruh stakeholder pendidikan yang terkait dengan masalah pendidikan.

"Mengingat untuk pelaksanaannya akan membutuhkan komitmen yang bukan tanpa konsekuensi, baik itu pembiayaan, sarana prasarana termasuk peran aktif penyelenggara pada pemerintah daerah," ujarnya.

Saat ini DPRD Sulsel tengah menggodok Ranperda pendidikan wajib belajar 12 tahun. Inisiator Ranperda telah menyampaikan penjelasan atas pengajuan Ranperda itu pada rapat paripurna di DPRD Sulsel (12/10/).

Sebelumnya, Inisiator Ranperda tersebut, Alimuddin, telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pendidikan Wajib Belajar 12 tahun sebagai bentuk memaksimalkan program pendidikan.

"Provinsi Sulsel memiliki jumlah penduduk usia sekolah wajib belajar 12 tahun. Untuk itu dituntut agar tetap membangun dan mengembangkan pendidikan berkelanjutan sehingga tercipta kecerdasan di masyarakat," papar Ketua inisiator Ranperda, Alimuddin.

Dalam penjelasan Ranperda Wajib Belajar 12 tahun saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sulsel, kata dia, sudah sepatutnya Pemrov Sulsel melangkah maju dengan menyiapkan kebijakan secara konkret.

Hal itu dilakukan agar pelayanan pendidikan yang bermutu wajib dirasakan hingga 12 tahun, sesuai dengan kewenangan provinsi pada Pasal 7 ayat 14 Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar.

Selain itu disebutkan pula Pemerintah Daerah dapat menetapkan kebijakan untuk meningkatkan jenjang pendidikan wajib belajar sampai pendidikan menengah ke atas.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024