Makassar (ANTARA Sulsel) - Puluhan warga bersama ahli waris almarhum Intje Koemala versi Chandra Taniwijaya terus melanjutkan aksi menduduki jalan Tol Reformasi di Kelurahan Kaluku Bodoa, Makassar, Sulawesi Selatan, hingga Rabu malam.

Cucu almarhum Intje Koemala, Syamsuddin Samming (67) bersama rekan-rekannya terlihat menghibur diri dengan memainkan lagu-lagu daerah di pinggir tol setempat dibawah tenda biru bersama warga.

Meski deru dan suara bising kendaraan yang sesekali melintas tidak menyurutkan semangat orang tua ini untuk tetap bertahan di jalan tol tersebut menuntut hak sisa pembayaran ganti rugi tahap kedua dari Kementerian Prasarana Umum dan Perumahan Rakyat.

Sisa ganti rugi yang belum terbayarkannya seluas 48.222 meter persegi, dan lahan yang belum sama sekali dibayarkan 100 persen seluas 22.134 meter persegi, total tujuh hektar lebih.

Pembayaran tersebut itu senilai Rp9 miliar lebih. Sementara yang sudah dibayarkan pada tahap pertama pada tahun 1998 yakni sepertiga lahan seluas dua hektare lebih senilai Rp2,5 miliar kala itu. Total lahan digunakan tol sekitar 12 hektare lebih.

"Saya akan tetap bertahan sampai Kementerian PU-Pera membayarkan hak-hak saya. Kami masih menempuh jalur damai, tapi kalau dipaksa begini terus kesabaran pasti ada batasnya," tutur dia.

Dirinya berharap Presiden Joko Widodo sebagai orang nomor satu di Indonesia mau melihat kasus ini, sebab sudah lebih dari 15 tahun keluarganya menderita dan tidak mendapat haknya serta keadilan.

"Semua upaya hukum kami lakukan bahkan sampai di tingkat Mahkamah Agung dan telah keluar Peninjauan Kembali pembayaran sisa ganti rugi, tapi tidak pernah dibayar dan hanya di janji. Pak Jokowi tolong bantu kami," pinta dia.

Sementara kuasa hukum ahli waris juga bertindak koordinator aksi, Andi Amin Halim Tamatappi menegaskan akan tetap melakukan aksi sampai Kementerian PU-Pera membayarkan sisa ganti rugi.

Berdasarkan putusan tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 telah memerintahkan Kementerian PU-Pera segera membayarkan sisa ganti rugi, namun tidak dilakukan.

"Kami tetap melakukan aksi, sampai dunia kiamat pun akan kami tidak gentar. Apa alasan Kementerian PU-Pera tidak mau membayarkan kewajibannya. Kalau memang tidak mau susah silahkan titip uang itu ke Pengadilan," tegasnya.

Sebelumnya, kementerian terkait terus berdalih lahan ini masih bermasalah adanya dua ahli waris yang belum sepakat, dan muncul ahli waris palsu Ince Baharuddin mengklaim lahannya tetapi belakangan dilapor balik tentang pemalsuan dokumen.

Belakangan Ince Baharuddin kemudian di pidanakan dan telah menjalani proses hukum karena perbuatannya memalsukan dokumen dan surat palsu mengatasnakaman Mahkamah Agung. Saat ini Ince Baharuddin tidak diketahui dimana keberadaaannya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024