Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap mantan Camat Tamalate Ferdy Amin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembagunan Stadion Barombong.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara," tegas ketua Majelis Hakim Andi Cakra Alam di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis.

Selain pidana empat tahun penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan satu bulan kurungan.

Ferdi Amin dalam kasus itu bertindak selaku anggota tim tekhnik pembebasan lahan yang terbukti melanggar pasal 12 huruf e undang-undang Tipikor, tahun 2001.

Terdakwa terbukti telah menerima gratifikasi atas pembebasan lahan stadion Barombong. Hanya saja tidak terbukti melanggar pasal 2 dan 3 undang-undang Tipikor yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Andi cakra menyebutkan terdakwa terbukti telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp440 juta sebagai kompensasi pembayaran lahan yang akan dibebaskan.

Sedangkan dua terdakwa lainnya yakni, mantan lurah Barombong, Andi Ilham dan mantan Sekcam Firnandar divonis bebas karena keduanya dinilai majelis hakim tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Terdakwa, tidak terbukti bersalah dan harus dibebaskan dari dakwaan primer maupun dakwaan subsidaer," tegasnya.

Terdakwa Ferdi Amin terlihat kaget dengan wajah yang tiba-tiba pucat. Ketika hakim menyatakan dirinya terbukti bersalah. Sedangkan teradakwa Firnandar Sabara yang divonis bebas oleh hakim langsung mengeluarkan air mata dengan wajah haru.

Kuasa hukum Ferdi Amin, Farid menyatakan bila pihaknya akan melakukan upaya banding, atas putusan hakim tersebut. "Kemungkinan secepatnya kita akan melakukan upaya banding," singkatnya sambil berlalu.

Sedangkan Imawati selaku JPU, mengaku masih akan pikir-pikir untuk melakukan upaya kasasi atas vonis bebas hakim terhadap dua terdakwa tersebut.

Sebelumnya ketiga terdakwa, telah dituntut hukuman pidana 1,6 tahun penjara denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan. Ketiganya dituntut melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi.

"Kita masih pikir-pikir dulu, nanti kita akan koordinasikan dengan pimpinan. Apakah akan melakukan upaya kasasi atau tidak," pungkasnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024