Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis terdakwa kasus dugaan korupsi pembebasan lahan stadion Barombong, Makassar.

"Kami sekarang lagi menyusun memori kasasinya karena masih panjang waktu. Yang jelas, kita kasasi atas putusan majelis hakim," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Minggu.

Ia mengatakan, kasasi diajukan untuk putusan dari dua terdakwa yakni mantan lurah Barombong Andi Ilham dan mantan Sekertaris Camat (Sekcam) Kecamatan Tamalate, Firnandar Sabara.

Deddy mengaku jika kedua terdakwa turut serta dan punya peran dalam pembebasan lahan itu, apalagi mantan Camat Tamalar Ferdy Amin dinyatakan terbukti bersalah dan divonis penjara.

"Padahal sebelumnya kedua terdakwa pernah dituntut pidana 1,6 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa karena dianggap terbukti melanggar pasal 3 undang undang tindak pidana korupsi, tapi dalam persidangan divonis bebas," jelasnya.

Dalam perkara ini justru majelis hakim malah membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Keduanya dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang telah disangkakan terhadap keduanya.

Kajari menilai vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa tersebut diduga keliru, sehingga menurut dia, putusan hakim nantinya akan dilihat pada saat kasasi nanti apakah terbukti atau tidak.

Hanya saja Deddy, belum bisa memastikan kapan pihaknya akan mengajukan upaya kasasi tersebut. Pihaknya masih menunggu berkas putusan dari pihak pengadilan Tipikor Makassar.

"Saya belum bisa pastikan, kapan tanggalnya kita akan ajukan kasasi. Putusannya saja belum lengkap saya terima, bagaimana kita mau kasasi?," kilahnya.

Dalam kasus ini, selain membebaskan kedua terdakwa, hakim pengadilan Tipikor justru menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara, denda Rp200 juta subsidaer 1 bulan kurungan terhadap mantan Camat Tamalate Ferdi Amin karena terbukti melanggar pasal 12 huruf (e) undang-undang Tipikor, tentang gratifikasi.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024