Kupang (ANTARA Sulsel) - Pengamat kebijakan publik Tommy Susu mengatakan rencana Kemendagri memisahkan inspektorat dari struktur pemerintah daerah dan akan digabung di bawah naungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merupakan kebijakan efektif untuk memberantas pungli.

"Pemisahan agar inspektorat di daerah lebih leluasa bergerak melakukan pengawasan internal pemerintah daerah dan menindaklanjuti setiap hasil pengawasan secara langsung tanpa bergantung kepada gubernur seperti selama ini," katanya di Kupang, Senin.

Dosen Fisipol Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang itu mengatakan hal tersebut menanggapi Kemendagri menyatakan daerah sudah siap membentuk unit saber pungli.

Itu sejalan dengan rencana kemendagri memisahkan inspektorat dari struktur pemerintah daerah. Inspektorat akan digabung di bawah naungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Mendagri Tjahjo Kumolo, sambil menambahkan waktu pemisahan itu nanti masih akan menunggu keputusan BPKP.

Menurut Tommy, selama ini hasil temuan dari pengawasan inspektorat berdasarkan ketentuan yang ada hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada gubernur kepala daerah untuk menindaklanjuti temuan itu.

Sehingga tak jarang banyak temuan inspektorat setempat mandek dan tidak ada tindaklanjut sehingga terkesan Inspektorat tidak leluasa dan bahkan tidak memiliki taring untuk menindak para pihak yang melanggaran peraturan apakah indikasi korupsi ataupun pengutan liar.

Sehingga pemisahan yang akan dilakukan itu bertujuan agar inspektorat di daerah lebih memiliki daya berantas dan menerapkan peraturan untuk menindak para pelaku penyelewenagan uang negara atau tindakan Pungli terhadap masyarakat.

"Ini para kepala daerah yang selama ini membawahi Inspektorat harus menerima dan mendukung kebijakan Kemendagri ini karena akan sangat membantu. Saya kira Gubernur akan setuju. Kalau tidak dia juga akan pusing sendiri," katanya.

Sebab bagaimanapun praktik pungli di daerah memang masih marak, terutama dalam hal pengurusan izin.

Berikut urusan di RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, yang meskipun Kemendagri sudah pangkas (aturannya) itu juga masih ada. Padahal, anggaran untuk RT dan RW sudah disediakan oleh Pemda setempat.

Pemerintah Pusat sebelumnya mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli. Tim itu bergerak secara mandiri dalam membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli.

Presiden memberikan wewenang khusus kepada satgas untuk bergerak tanpa harus memberitahu instansi yang menjadi sasaran.

Pada masing-masing kementerian, lembaga, atau pemda yang disasar, akan dibentuk unit yang menjadi kepanjangan tangan dari satgas. SDM-nya diambil dari masing-masing kementerian dengan syarat tertentu. Meskipun demikian, unit-unit itu garis komandonya langsung dengan satgas Saber Pungli, tidak dengan pimpinan lembaga.

Selain mengandalkan tim di masing-masing K/L, Satgas Saber Pungli juga mengandalkan laporan dari masyarakat.

Masyarakat bisa mengadu lewat website saberpungli.id, sms ke nomor 1193, dan layanan call center 1933. Dalam website saberpungli.id, dicantumkan pula tiga nomor selular milik operator.

Untuk alternatif call center bisa menggunakan nomor 081213132. Sedangkan, alternatif nomor untuk sms adalah 0856-8880-881 atau 0812-1313-23. Bisa juga mengadu via email ke info@saberpungli.polkam.go.id.

Pewarta : Hironimus Bifel
Editor :
Copyright © ANTARA 2024