Makassar (ANTARA Sulsel) - Direktorat Reskrimsus Polda Sulawesi Selatan menangkap dua orang mandor terkait dengan kasus dwelling time atau waktu bongkar muat di Pelabuhan Makassar eks Sukarno Hatta.

"Ada dua mandor pelabuhan kami tangkap karena diduga melakukan pelanggaran waktu bongkar muat dengan modus mengurangi jumlah buruh yang membuat arus bongkar muat terhambat," kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulsel AKBP Yuliar Kus Nogroho di Makassar, Selasa.

Menurutnya dua mandor ini berinisial HN dan MT merupakan dua mandor yang bertugas menyediakan buruh untuk menyelesaikan pekerjaan bongkar muat barang di pelabuhan setempat.

Disebutkan KM Nenek Mallomo memuat Semen Bosowa dengan mandor HN dan KM Samudera Fasifik mengangkut besi milik PT BTS dengan mandor MT. Kedua kapal ini berlabuh di Pelabuhan Makassar untuk mengangkut barang tujuan Surabaya.

Modus operandi HN mengurangi jatah buruh dari yang disepakati 18 orang buruh sementara diperkerjakan hanya 11 buruh. Anggaran yang dikeluarkan satu kali ship Rp2,8 juta lebih dan digelapkan Rp1,8 juta lebih.

Sedangkan MT seharusnya memperkejakan 18 buruh namun faktnya hanya tujuh orang buruh dengan anggaran satu kali shif Rp2,2 juta lebih dan digelapkan Rp1,4 juta lebih.

"Mereka sengaja mengatur orang agar bngkar muat barang ini lama, dan ini sudah dilakukan puluhan tahun. Hal ini terungkap atas penyelidikan selama dua hari dan ditangkap kemarin sore," sebutnya.

Yuliar mengungkapkan bahwa modus seperti ini dilakukan berulang, dan pihaknya masih akan mendalami dan menelusuri adanya keterkaitan orang dalam. Bila dihitung beberapa kali ship maka keuntungan sangat besar didapatkan oknum tersebut dan merugikan negara.

"Tenaga bongkat muat ini dibawah kendali Otoritas Pelabuhan Makassar atau dalam naungan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM). Ini dianggap sebagai Pungutan Liar dan penggelapan pada Pasal 372 KHUP dengan ancaman pidana lima tahun," ucapnya.

Sedangkan tersangka HN saat ditanya penyidik di hadapan wartawan mengaku tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukan adalah pelanggaran. Sebab, hal ini dilakukan sudah berlangsung lama.

"Memang seperti itu pak aturannya, tidak ada maksud mengurangi. Ini sudah saya lakukan bersama teman-teman mandor lain sejak 2004 lalu," ujarnya menyesal saat berada di ruang penyidik Direkrimsus Polda Sulsel.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024