Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Negeri Makassar mengusut dugaan jual beli lods/kios dan lahan parkir di Pasar Pabaeng-baeng di mana semuanya itu adalah fasilitas umum Pemerintah Kota Makassar.

"Ada dugaan penjualan aset berupa fasilitas umum pemerintah kota oleh Perusahaan Daerah Makassar Raya yang membawahi semua pasar-pasar," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, untuk membuat jelas semua dugaan jual beli lods/kios maupun lahan parkir itu, makanya penyidik melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang dianggap berkaitan dengan Pasar Pabaeng-baeng.

Adapun yang mulai diperiksa itu yakni Direktur Utama Perusahaan Daerah (Perusda) pasar Makassar Raya, Rahim Bustam. Dia diperiksa hanya sebatas saksi untuk mengetahui alur dari proses penyelidikan ini.

Diusutnya kasus ini berdasarkan adanya informasi yang diperoleh Kejari Makassar, terkait jual beli puluhan lods dan lahan parkir yang diketahui sebagai Fasum milik Pemerintah.

Lods dan lahan parkir tersebut, diketahui telah diperjualbelikan kepeda sejumlah pedagang yang seharusnya hanya bisa disewakan.

"Iya, kita panggil dia datang untung diperiksa. Tapi hanya sebatas untuk dimintai keterangannya saja dan itu juga berstatus sebagai saksi," katanya.

Rahim Bustam, kata Deddy, dipanggil untuk dimintai keterangannya soal Fasum dan Fasos pasar Pabaeng-baeng yang kini sementara diusut. Hanya saja dia belum bisa membeberkan terlalu jauh terkait penanganan kasus tersebut.

"Kita masih sementara melakukan pendalaman, belum bisa kita ekspose dulu. Biarkan tim saya bekerja dulu," ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan, Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Alham saat dikonfirmasi mengatakan bila Dirut Perusda Makassar Raya dipanggil hanya untuk dimintai keterangannya.

"Saya belum bisa kasih keterangan terlalu jauh. Takutnya ini mengganggu proses penanganan kasus ini," ucapnya.

Hanya saja dia tidak menampik, bila pemeriksaan tersebut adalah untuk kepentingan pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket). Dia menyebutkan, kasus ini masih tertutup belum bisa terlalu diekspos ke publik karena dikhawatirkan akan mengganggu proses pengusutan kasus ini.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024