Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akan melakukan gelar perkara (ekspose) di Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset negara.

"Kasusnya ini sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Terkait soal status Bupati Takalar, kita telah menetapkan sebagai tersangka," ujar Kepala Kejati Sulsel Hidayatullah di Makassar, Rabu.

Dia mengatakan, peningkatan status Bupati Takalar Burhanuddin Baharuddin dari saksi menjadi tersangka karena adanya dua alat bukti yang menjadi dasar ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun, kepastian apakah dua alat bukti yang menjerat bupati yang akan kembali bertarung pada Pilkada Takalar 2017 itu sudah sesuai atau tidak, dirinya masih akan menggelar kasusnya di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kita masih akan melakukan ekspose perkara di Jakarta dalam waktu dekat ini. Ini semua untuk lebih memastikannya lagi, apakah sudah memenuhi dua alat buktinya atau tidak," tandasnya.

Hidayatullah menuturkan, hasil ekspose tersebut nantinya akan menentukan apakah kasus tersebut sudah layak dan memenuhi unsur atau tidak karena semua masih tergantung hasil ekspose nanti di Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan tiga pejabat, yakni Camat Mangarabombang, Kabupaten Takalar inisial NU, Kepala Desa Laikang SL dan Sekretaris Desa AS karena diduga menjual aset negara.

Penetapan ketiganya menjadi tersangka karena diduga kuat menjual aset negara, yakni sebidang tanah negara seluas 200 hektare di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Penetapan tersangka tersebut, berdasarkan adanya hasil gelar perkara (ekspose) yang oleh penyidik menyebutkan adanya keterlibatan dan peran ketiganya dalam hal jual-beli tanah negara di Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Ketiganya diduga terlibat dalam jual-beli tanah seluas 200 hektare dengan cara melakukan rekayasa status tanah negara tersebut menjadi status tanah milik warga agar tanah negara tersebut bisa dijual kepada pihak investor.

"Akibat dari perbuatan ketiga tersangka ini, negara diduga telah mengalami kerugian hingga miliaran rupiah," katanya.

Penjualan tanah seluas 200 hektare kepada pihak pengusaha menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp16 miliar sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Lahan yang rencananya diperuntukkan untuk membangun kawasan Transmigrasi itu diperjualbelikan kepada seorang pengusahan untuk pembangunan kawasan industri.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024