Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Deddy Suwardy Surachman menyatakan kasus Pasar Pabaeng-baeng Makassar telah masuk dalam tahap penyelidikan, baik oleh kejaksaan maupun kepolisian.

"Kami tetap akan menangani kasus Pasar Pabaengbaeng ini, dan polisi juga menanganinya. Penanganan kasusnya berbeda di kejaksaan dan kepolisian," ujarnya, di Makassar, Jumat.

Kejaksaan Negeri Makassar melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penjualan kios maupun lahan parkir yang merupakan lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum dan fasos).

Sedangkan kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel yakni tindak pidana umum dugaan pungutan liar.

"Jadi berbeda penanganannya, karena yang tidak boleh itu kalau satu kasus dua yang tangani. Kami `kan menangani dugaan pidana khususnya, sedangkan polisi menangani pidana umumnya," katanya lagi.

Deddy menuturkan, pihaknya mengusut terkait kios/lods yang dijual oleh oknum pengelola dengan harga antara Rp25 juta untuk lods bagian belakang dan Rp40 juta untuk lods bagian depan.

Pengusutan kasus ini berdasarkan informasi diperoleh Kejari Makassar terkait jual beli puluhan lods yang merupakan lahan parkir dan sebagai fasum milik Pemkot Makassar.

Lods tersebut diketahui telah diperjualbelikan kepeda sejumlah pedagang yang seharusnya hanya bisa disewakan.

"Kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam jual beli lods itu," katanya lagi.

Tim Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tangkap Tangan (OTT) Ditkrimum Polda Sulsel yang juga menangani kasus pungutan liar itu, telah menetapkan tersangka.

Kepolisian setempat sudah melakukan penahanan terhadap Kepala Pasar Pabaengbaeng Timur Laesa Manggong yang tertangkap tangan telah melakukan praktik pungli beberapa waktu lalu.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024