Kupang (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang akhirnya mengambil keputusan untuk tidak mendiskualifikasi paket "Sahabat", pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus atas dugaan pelanggaran yang direkomendasi Panwaslu setempat.

"Kami sudah lakukan pleno bersama dan diputuskan bahwa Paket Sahabat tidak melakukan pelanggaran sebagaimana yang direkomendasi Panwaslu atas keputusan mutasi yang dilakukan calon wali kota petahana Jonas Salean pada 1 Juli lalu," kata Ketua KPU Kota Kupang Marianus Minggo di Kupang, Sabtu.

Pleno yang dilakukan tertutup itu dihadiri semua komisioner dan berjalan cukup lancar dengan segala dinamika yang terjadi dalam rapat pengambilan keputusan tertinggi tersebut.

"Meski berdinamika namun semuanya berjalan cukup lancar dan tetap berpatokan kepada aturan yang berlaku," katanya.

Panwaslu Kota Kupang mengeluarkan rekomendasi kepada KPU terkait dugaan pelanggaran petahana Jonas Salean dalam mutasi jabatan di lingkup Pemerintah Kota Kupang pada 1 Juli 2016, dalam kurun waktu enam bulan sebelum ditetapkan sebagai paket calon pada 24 Oktober lalu tanpa seizin Menteri Dalam Negeri.

Mutasi pejabat yang dilakukan Jonas Salean itu oleh Panwaslu dinilai telah "mengangkangi" ayat 2 Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam persoalan itulah, Panwaslu lalu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU yang harus ditindaklanjuti paling lambat tujuh hari dan berakhir pada Sabtu ini.

"Kami sudah putuskan dan 'Sahabat' tidak melanggar pasal tersebut dan tetap sebagai calon dalam pilkada serentak 2017 ini," kata Marianus.

Dia mengatakan, dalam segala pertimbangan KPU sebelum menetapkan keputusan yang dibuat dalam berita acara putusan itu, KPU melandaskan pada sumber hukum, masukan ahli dan sejumlah referensi yang ada, termasuk surat edaran Bawaslu RI terkait mutasi itu.

Salah satu poin penting dalam rekomendasi Bawaslu RI terkait mutasi tersebut adalah bahwa pelanggaran terhadap pasal 71 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 2016 akan gugur dengan sendirinya atau tidak pernah ada pelanggaran, jika kepala daerah menerbitkan surat keputusan pembatalan mutasi yang sudah dilakukan tersebut.

Dalam konteks itulah, KPU lalu memutuskan bahwa "Sahabat" tidak melakukan pelanggaran karena secara kelembagaan sebelum penetapan pasangan calon telah menerbitkan SK pembatalan mutasi yang sudah dilakukan pada 1 Juli tersebut.

"Dengan demikian maka dapat diputuskan paket 'Sahabat' tidak bisa didiskualifikasi karena tidak terjadi pelanggaran aturan," katanya.

Dia berharap kontestan lainnya, para pendukung dan seluruh masyarakat di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur itu untuk bisa menerima keputusan KPU tersebut karena sudah berdasarkan aturan yang ada.

"Kami tidak putuskan dalam keadaan mengambang, tetapi kami KPU berpijak di atas regulasi. Semua akibat dan risiko yang akan ditimbulkan dari keputusan itu siap dihadapi," kata Marianus.

Wali Kota Kupang petahan Jonas Salean menyampaikan terima kasih kepada KPU atas keputusan yang sudah diambil dan tentu sudah sesuai ketentuan yang ada.

Dia mengaku dengan mengikuti edaran Bawaslu RI untuk membatalkan SK pelantikan sebelumnya itulah yang telah memberikan langkah baik bagi paket "Sahabat" dan seluruh pendukungnya.

Dia menyampaikan, pembatalan SK itu menujukan bahwa Pemerintah Kota Kupang sangat taat kepada aturan yang ada termasuk edaran yang dikelurkan Bawaslu RI.

Pelaksanaan pilkada serentak pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kupang periode 2017-2022 di daerah itu diikuti dua pasangan calon, Jonas Salean-Nikolaus Fransiskus yang diusung Partai Golkar, PDIP, Hanura, NasDem, PKPI dan PKB.

  Sementara pasangan Jefri Riwu Kore-Hermanus Man diusung Partai Demokrat, PAN, PPP dan Partai Gerindra.

Pewarta : Yohanes Adrianus
Editor :
Copyright © ANTARA 2024