Mamuju Utara (ANTARA Sulbar) - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, kini sedang memeriksa 13 saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran dana desa.

"Kasus korupsi penyalahgunaan dana desa melibatkan kepala Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Mamuju Utara (AF) masih bergulir. Kami pun memeriksa 13 orang saksi sebelum menetapkan tersangka dalam kasus ini," kata Kepala Tindak Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Matra Hidjas Yunus di Mamuju Utara, Minggu.

Ia mengatakan, setelah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, sejauh ini belum ada penetapan tersangka karena kasus ini masih terus dikembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi.

Termasuk kata dia, dengan menambahkan keterangan dari kepala dusun serta ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di desa Lariang.

"Kami sudah memeriksa kepala dusun dan Ketua BPD untuk menambahkan keterangan, jadi sejauh ini kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, dimana sebelumnya hanya lima saksi," jelas Hidjas Yunus.

Berdasarkan keterangan dari kepala dusun dan Ketua BPD yang diperiksa, bahwa selama ini mereka tidak pernah menerima uang perjalanan dinas dari kepala desa Lariang.

Dengan demikian kata dia, penyidik Kejari Matra menyatakan (AF) Kades Lariang sebagai calon tersangka, namun pihaknya belum menetapkan sebagai tersangka sesuai Standar Oprasional Prosedur (SOP) berdasarkan surat edaran dari KPK, bahwa untuk menetapkan tersangka itu harus benar-benar matang.

"Sejauh ini kadesa lariang baru calon tersangka, karena untuk menetapkan tersangka tetap maka harus matang sesuai SOP berdasarkan surat edaran KPK," tegas Hidjas.

Berdasarkan keterangan sebelumnya (M) sebagai pelapor, sangat menyayangkan sikap penyidik Kejari Matra yang dinilai sangat lambat dalam menangani kasus penyalahgunaan APBDes tahun 2015 yang diduga melibatkan oknum Kades Lariang.

"Sebenarnya ini sudah bisa dijadikan tersangka itu Kepala Desa, karena bukti-bukti dan saksi-saksi sudah lengkap, baik dari saya maupun yang didapat penyidik sendiri," tegasnya.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024