Makassar (ANTARA Sulsel) - Program Quick Respon atau Respon Cepat Polisi Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dinilai lambat merespon sejumlah kasus korupsi di Sulawesi Selatan.

"Program quick respon kami nilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya, harusnya ketika disurati masyarakat terkait penanganan kasus-kasus korupsi dan lainnya direspon, tapi faktanya tidak direspon," papar Wakil Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun di Makassar, Rabu.

Menurutnya penanganan perkara kasus korupsi di Polda Sulsel dianggap tidak terlalu menjadi program utama dalam pengungkapan kasus. Bahkan memperoleh informasi perkembangan kasus saja sulit .

"Bagi kami informasi penanganan perkara korupsi yang ditangani Polda Sulsel menjadi barang langka apabila ingin diketahui, sebab surat dikirimkan untuk mengetahui perkembangan kasus sangat sulit," ungkap Kadir.

Kendati demikian, pihaknya tidak menuntut banyak bukan kepada penanganan perkara, melainkan hanya ingin mengetahui perkembangan perkara yang ditangani polisi.

Selain itu berdasarkan pemantauan, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Selatan, Irjen Pol Anton Charliyan terlihat jarang di kantor dan lebih banyak pergi blusukan dan menghabiskan waktu menghadiri undangan di berbagai daerah.

Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Kombes Frans Barung Mangera saat dikonfirmasi soal tersebut menampik bahwa lembaga ACC Sulawesi tidak pernah melayangkan surat kepada Humas.

Surat-surat lebih banyak ditujukan kepada Kapolda Sulsel dan Dirkrimsus Polda Sulselbar, dan tidak ditembuskan kepada bidang kehumasan, padahal yang menjawab surat itu bidang humas.

"Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik jelas disitu disebutkan informasi bisa didapatkan dari Humas. Sampai saat ini pun kami tidak pernah mendapat surat dari mereka ditujukan kepada Humas Polda Sulsel," ucap Barung.

Menurut dia Humas adalah bagian dari sumber informasi yang bisa diakses dan menjadi mata dan telinga institusi kepolisian. Mengenai dengan program Quick Respon Polda, kata dia, semuanya berjalan sesuai dengan sistemnya.

"Kalau memang kami dianggap lambat, silahkan di gugat. Buktinya kita respon dan kami terus melayani keluhan dan membalas surat bila itu di tujukan kepada Humas maupun surat yang ditembuskan kepada kami tetap dijawab," tambahnya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor :
Copyright © ANTARA 2024