Timika (ANTARA Sulsel) - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, Papua, Muhammad Adnan mengimbau seluruh perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) atau "expatriat" di wilayah itu mematuhi aturan keimigrasian.

"Kami sudah melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan yang menggunakan jasa tenaga kerja asing agar betul-betul memahami dan mematuhi aturan keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2011," kata Adnan di Timika, Minggu.

Adnan mengatakan, jajarannya terus mengawasi keberadaan orang asing di Kabupaten Mimika mengingat ada banyak perusahaan di wilayah itu yang menggunakan jasa tenaga kerja asing, baik perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, perusahaan pengelolaan kayu, perusahaan penerbangan dan lainnya.

Belum lama ini, Kantor Imigrasi Tembagapura Timika telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Orang Asing yang melibatkan sejumlah komponen terkait lainnya seperti Kepolisian, Kejaksaan, Badan Kesbangpol, Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Kementerian Agama serta beberapa instansi lainnya.

Satgas Pengawasan Orang Asing itu akan melakukan operasi rutin ke perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.

Jika ditemukan ada tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Mimika tapi tidak didukung dengan dokumen keimigrasian yang memadai, maka Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika, akan mengambil tindakan tegas kepada yang bersangkutan.

"Dalam operasi itu, kita akan memeriksa dokumen yang bersangkutan. Kalau dia tidak bisa menunjukkan dokumen, maka sudah pasti terjadi pelanggaran," katanya.

Persoalannya, izin tinggal orang asing itu di Indonesia sesuai atau tidak dengan kegiatan yang dilakukan. "Kalau tidak sesuai dan ditemukan pelanggaran, pasti kita akan deportasi," kata Adnan.


Lengkap
Sementara itu, Kepolisian Resor Mimika telah mengecek keberadaan sejumlah warga negara Malaysia yang menyewa rumah kontrakan milik salah satu pejabat Pemkab Mimika di kawasan Kampung Karang Senang-SP3 Timika.

Kapolres Mimika AKBP Victor Dean Machbon mengatakan setelah dilakukan pengecekan. Ternyata sejumlah WN Malaysia itu memiliki dokumen keimigrasian yang lengkap.

"Mereka berjumlah empat sampai lima orang. Dokumen keimigrasian mereka lengkap semuanya. Mereka bekerja di salah satu perusahaan pengelolaan kayu di Timika," kata Victor.

Victor mengaku memerintahkan stafnya untuk mengecek keberadaan sejumlah WN Malaysia tersebut lantaran menerima laporan dari warga bahwa ada salah satu oknum pejabat teras di Pemkab Mimika menyewakan rumahnya untuk tempat tinggal orang asing tanpa dilengkapi dokumen keimigrasian.

Selama periode Januari-Oktober 2016, Kantor Imigrasi Kelas II Tembagapura, Timika, telah mendeportasi sebanyak 18 WNA, terdiri atas 16 WNA asal Tiongkok dan dua lainnya merupakan WNA asal Malaysia dan Taiwan.

Sementara pada awal November 2016, Kantor Imigrasi Tembagapura, Timika kembali mendeportasi enam WNA bermasalah, empat orang berasal dari Tiongkok dan dua lainnya berasal dari Rusia. 

Pewarta : Evarianus Supar
Editor :
Copyright © ANTARA 2024