Mamuju Utara (ANTARA Sulbar) - Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mamuju Utara (Matra), Sulawesi Barat, menyampaikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa yang terjadi di daerah itu.

"Kasus dugaan korupsi dana desa Lariang sejak beberapa bulan lalu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan masih terus bergulir di Kejari Matra. Bukti-bukti pun masih terus dikumpulkan untuk memperkuat keyakinan penyidik," kata Kasi Pidsus Kejari Matra, Hidjaz Yunus di Matra, Jumat.

Menurut dia, tim kejari Matra kembali melakukan penggeladahan rumah kediaman bendahara desa Lariang, untuk mencari sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus yang sedang ditangani tersebut.

Hidjaz Yunus, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan itu, pihaknya menemukan sejumlah stempel toko yang diduga digunakan untuk memalsukan kwitansi pembelanjaan.

"Banyak stempel toko yang kami temukan bahkan puluhan. Jadi kemungkinan, pembelian-pembelian itu dipalsukan semua. Waktu kami melakukan penggeledahan, bendahara nya lagi tidak ada," terang Hidjaz Yunus.

Dengan ditemukannya bukti-bukti baru yang semakin menguatkan tersebut, Hidjaz Yunus mengaku akan segera menetapkan tersangka dari kasus ini, namun siapa calon tersangka itu ia masih belum bisa mengungkapkannya.

"Kemungkinan satu dua hari ini kami akan menetapkan tersangkanya, calonnya ada dua orang, tapi saya tidak bisa menyebut namanya. Kerugian negara dari kasus ini masih sementara dihitung oleh pihak BPKP, tapi kami taksir sekira Rp200 juta lebih," tutur Hidjaz.

Pewarta : Aco Ahmad
Editor :
Copyright © ANTARA 2024