Makassar (ANTARA Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Syahrul Yasin Limpo mengatakan terkait kisaran persentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pihaknya akan mengikuti aturan dari Pemerintah Pusat.

"Kita harus ikuti aturan," kata Syahrul merespon ditolaknya Surat Keputusan terkait UMP oleh pemerintah pusat, saat ditemui di Makassar, Senin.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel telah menandatangani Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2233/XI/Tahun 2016 tentang penetapan UMP Provinsi Sulsel tahun 2017. Berdasarkan SK tersebut, kenaikan UMP Sulsel mencapai 10 persen atau sebesar Rp2,5 juta.

Persentase kenaikan tersebut melebihi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 terkait pengupahan yang menjelaskan kenaikan UMP maksimal 8,25 persen.

Oleh Pemerintah Pusat, SK tersebut dinilai melanggar PP sehingga harus dibatalkan dan direvisi ulang.

Terkait hal tersebut, Syahrul meminta para buruh di daerah ini untuk bersabar mengikuti peraturan pemerintah yang berlaku.

Ia mengakui, Pemprov Sulsel menghadapi dilema terkait persoalan ini, di satu sisi pihaknya sudah menjanjikan UMP sebesar Rp2,5 juta namun di sisi lain, hal itu tidak sesuai aturan.

"Itulah dilematisnya, saya harus mengalah dan berharap buruh bersabarlah," pungkas Syahrul.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024