Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota akhirnya menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 sebesar Rp3,39 triliun lebih saat rapat Paripurna di gedung DPRD setempat, Rabu.

APBD tersebut terdiri dari target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1,33 triliun, dana perimbangan Rp1,83 triliun, dan pendapatan lain yang sah sebesar Rp223 miliar.

Kemudian belanja daerah ditetapkan Rp3,81 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung Rp1,4 triliun lebih dan belanja langsung sebesar Rp2,3 triliun lebih. Ini berarti pendapatan Rp3,39 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,81 triliun, terjadi defisit anggaran Rp422 miliar.

Defisit dapat ditutup pada pembiayaan sukarela yakni dengan penerimaan negara sebesar Rp426 miliar serta pengeluaran Rp4 miliar termasuk dengan pembiayaan neto sebesar Rp422 miliar. Sedangkan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran atau Silpa, nihil.

Penetapan APBD tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 312 ayat (1) menyebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui secara bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

"Alhamdulillah, ini jelas membuktikan sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif demi menjadikan makassar kita dua kali tambah baik," ujar Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.

Untuk kelanjutannya, APBD tersebut akan kembali dibahas Pemerintah Provinsi Sulsel sekitar tiga hari untuk menghasilkan rekomendasi berupa saran untuk penyempurnaannya berkaitan dengan APBD 2017.

"Asistensinya satu hari, dan satu-dua hari dianalisa. Mudah-mudan 20 Desember nanti asistensinya selesai dan diharapkan 2 Januarti tahun depan Daftar Pengisian Anggarannya bisa ditandatangani," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset kota Makassar, Erwin Haiyya usai rapat paripuna kepada wartawan.

Kemudian untuk tahap selanjutnya, kata dia, dilakukan asistensi Rencana Umum Pengadaan atau RUP yang membutuhkan waktu paling lama 15 hari. Kemudian dokumen perencanaan berupa penyiapan dokumen lelang, termasuk proses paket tender pembangunan menggunakan waktu dua minggu atau sekira awal Februari 2017 proses perencanaan sidah berjalan.

Sehingga pengesahan APBD 2017 ini diyakini tepat waktu serta Pemkot optimis bisa membuka tender fisik di awal Maret 2017, dan April 2017 pekerjaan fisik mulai berjalan, mengingat ada jarak waktu delapan sampai sembilan bulan untuk direalisasikan.

Secara terpisah, Peneliti Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Santa TG menilai penetapan APBD 2017 terkesan tergesa-gesa dan diduga dipaksakan. Penetapan perda APBD 2017, itu kata dia, akan tidak berkualitas atau dianggap prematur melihat pembahasan Perda APBD selesai hanya dala waktu dua pekan.

"Membedah dan mempelajari dokumen setebal ratusan halaman untuk persoalan Kota Makassar itu selama dua pekan tentu tidaklah cukup, dan tidak rasional bisa selesai secepat itu, tentunya tidak berkualitas," beber dia.

Selain itu, seharusnya membahas APBD sesuai aturan Menteri Dalam Negeri dari jadwal pada Juni lalu sudah dibahas, tetapi molor terus dan akhirnya dipaksakan membahas dalam waktu dua minggu, tentu tidak rasional.

Sementara anggota Badan Anggaran DPRD kota Makassar, Supratman saat dikonfirmasi terkait adanya keterlambatan pembahasan, dirinya membantah soal itu dan menyatakan penetapan APBD Kota Makassar 2017 sudah sesuai dan tidak tergesa-gesa.

"Penetapan ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Tidak pernah APBD Pokok itu diputuskan 30 November, biasanya pada Desember. Selain itu pembahasan sudah dilakukan dengan baik dan tidak ada perubahan dalam Rancangan Kerja Anggaran atau RKA dengan anggaran tahun kemarin hanya saja ada penambahan-penambahan. Semua sudah dirasionalisasi," katanya.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024