Makassar (ANTARA Sulsel) - Balai Besar Karantina Ikan Makassar meluncurkan program pembayaran elektronik (e-Payment) dalam setiap transaksi keuangan sebagai rangkaian program transparansi keuangan.
"Dalam rangka transparansi keuangan pemerintahan dan untuk menghindari adanya pungutan liar, maka pada tanggal 30 November 2016 Balai Besar KIPM Makassar melaunching sistem pungutan jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak secara elektronik melalui mesin Electronik Data Capture bekerjasama dengan Bank BNI," ujar Kepala Balai Besar KIPM Makassar Teguh Samudro, di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum program e-Payment ini diluncurkan dan dikerjasamakan dengan BNI, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari pelaku usaha atau pengguna jasa karantina ikan, pengendalian mutu (KIPM) Makassar disetor menggunakan uang tunai.
Teguh menyebutkan penyetoran dengan tunai ini memiliki kelemahan karena sulit tersedia uang pecahan kecil untuk mengembalikan sisa pungutan dari pelaku usaha.
Selain itu, membawa uang tunai membutuhkan tingkat keamanan yang cukup tinggi untuk menghindari tindakan kriminalitas dalam perjalanan.
"Transaksi dengan elektronik lebih memudahkan semua pihak, baik oleh kita sendiri dari Balai Besar KIPM, pelaku usaha dan risikonya kecil jika menggunakan e-Payment," katanya pula.
Dia menjelaskan, penggunaan sistem e-Payment ini akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Namun, pihaknya masih akan melayani transaksi keuangan secara tunai hingga akhirnya para pelaku usaha mengetahuinya.
"Cukup dengan membawa kartu debit atau pun kartu kredit, pelaku usaha dapat menyetorkan pungutan PNBP-nya langsung ke kas negara dengan mesin EDC yang tersedia di loket pelayanan Balai Besar KIPM Makassar. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menyetorkan pungutan PNBP melalui ATM, kantor kas BNI atau melalui internet banking," kataya.
Teguh Samudro mengungkapkan bahwa sistem e-Payment ini dapat menghindari adanya pungutan liar, karena bendahara penerimaan tidak lagi memegang uang tunai.
Dia menjelaskan, pungutan jasa PNBP langsung disetorkan ke kas negara sesuai dengan tarif resmi yang berlaku. Bendahara penerimaan hanya perlu melaporkan jumlah pungutan yang diterima dari pelaku usaha melalui Kementerian Keuangan.
Acara launching e-Payment itu dihadiri sekitar 50 orang pelaku usaha atau pengguna jasa KIPM Makassar yang setiap hari melakukan ekspor/impor komoditas perikanan dan mengurus dokumen Health Certificate (HC) di Balai Besar KIPM Makassar.
Dalam pengurusan HC ini dibebankan biaya PNBP yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Semoga dengan launching e-Payment ini terwujud pelayanan publik pemerintah yang bersih dan transparan khususnya pada Balai Besar KIPM Makassar," kata dia pula.
"Dalam rangka transparansi keuangan pemerintahan dan untuk menghindari adanya pungutan liar, maka pada tanggal 30 November 2016 Balai Besar KIPM Makassar melaunching sistem pungutan jasa Penerimaan Negara Bukan Pajak secara elektronik melalui mesin Electronik Data Capture bekerjasama dengan Bank BNI," ujar Kepala Balai Besar KIPM Makassar Teguh Samudro, di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, sebelum program e-Payment ini diluncurkan dan dikerjasamakan dengan BNI, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dipungut dari pelaku usaha atau pengguna jasa karantina ikan, pengendalian mutu (KIPM) Makassar disetor menggunakan uang tunai.
Teguh menyebutkan penyetoran dengan tunai ini memiliki kelemahan karena sulit tersedia uang pecahan kecil untuk mengembalikan sisa pungutan dari pelaku usaha.
Selain itu, membawa uang tunai membutuhkan tingkat keamanan yang cukup tinggi untuk menghindari tindakan kriminalitas dalam perjalanan.
"Transaksi dengan elektronik lebih memudahkan semua pihak, baik oleh kita sendiri dari Balai Besar KIPM, pelaku usaha dan risikonya kecil jika menggunakan e-Payment," katanya pula.
Dia menjelaskan, penggunaan sistem e-Payment ini akan disosialisasikan kepada para pelaku usaha.
Namun, pihaknya masih akan melayani transaksi keuangan secara tunai hingga akhirnya para pelaku usaha mengetahuinya.
"Cukup dengan membawa kartu debit atau pun kartu kredit, pelaku usaha dapat menyetorkan pungutan PNBP-nya langsung ke kas negara dengan mesin EDC yang tersedia di loket pelayanan Balai Besar KIPM Makassar. Selain itu, pelaku usaha juga dapat menyetorkan pungutan PNBP melalui ATM, kantor kas BNI atau melalui internet banking," kataya.
Teguh Samudro mengungkapkan bahwa sistem e-Payment ini dapat menghindari adanya pungutan liar, karena bendahara penerimaan tidak lagi memegang uang tunai.
Dia menjelaskan, pungutan jasa PNBP langsung disetorkan ke kas negara sesuai dengan tarif resmi yang berlaku. Bendahara penerimaan hanya perlu melaporkan jumlah pungutan yang diterima dari pelaku usaha melalui Kementerian Keuangan.
Acara launching e-Payment itu dihadiri sekitar 50 orang pelaku usaha atau pengguna jasa KIPM Makassar yang setiap hari melakukan ekspor/impor komoditas perikanan dan mengurus dokumen Health Certificate (HC) di Balai Besar KIPM Makassar.
Dalam pengurusan HC ini dibebankan biaya PNBP yang diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Semoga dengan launching e-Payment ini terwujud pelayanan publik pemerintah yang bersih dan transparan khususnya pada Balai Besar KIPM Makassar," kata dia pula.