BBKHIT Sulsel menggagalkan penyelundupan 61 kilogram teripang
Makassar (ANTARA) - Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan penyelundupan teripang susu seberat 61 kilogram dari Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu pagi.
Kepala BBKHIT Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan, rencananya teripang susu tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
“Awalnya kami mendapat kabar dari BBKHIT NTT bahwa ada media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta untuk diselundupkan ke luar negeri dan informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sitti mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari adanya kecurigaan dari pihak Balai Karantina NTT terhadap barang yang akan dikirim.
Balai Karantina Sulsel yang mendapat informasi tersebut akhirnya berhasil mengamankan media yang membawa teripang tersebut saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan karton sebanyak lima kontainer dengan informasi kepada pihak jasa pengiriman bahwa karton tersebut berisi suku cadang kendaraan, ujarnya.
Berdasarkan penemuan tersebut, petugas karantina langsung mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengantaran penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mengandung teripang susu dan merupakan hewan yang dilindungi negara serta masuk dalam kategori appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora,” ujarnya.
Sitti menyatakan, upaya pengiriman teripang susu yang merupakan hewan dilindungi itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Selain itu, paket pengantaran juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari lembaga terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan produk hewan, ikan, tumbuhan, dan turunannya sangat mudah dilakukan.
Oleh karena itu, pihak terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan beserta keturunannya untuk dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Hal ini dapat menjadi bagian dari aksi nyata masyarakat untuk juga melindungi. sumber daya alam kita,” jelasnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan teripang 61 kilogram.
Kepala BBKHIT Sulsel Sitti Chadijhah mengatakan, rencananya teripang susu tersebut akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Sultan Hasanuddin.
“Awalnya kami mendapat kabar dari BBKHIT NTT bahwa ada media pembawa berupa teripang susu seberat 61 kilogram senilai kurang lebih Rp130 juta untuk diselundupkan ke luar negeri dan informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Sitti mengatakan, kronologis penangkapan bermula dari adanya kecurigaan dari pihak Balai Karantina NTT terhadap barang yang akan dikirim.
Balai Karantina Sulsel yang mendapat informasi tersebut akhirnya berhasil mengamankan media yang membawa teripang tersebut saat melakukan pengawasan dan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.
Modus penyelundupan yang dilakukan dengan cara teripang dikemas menggunakan karton sebanyak lima kontainer dengan informasi kepada pihak jasa pengiriman bahwa karton tersebut berisi suku cadang kendaraan, ujarnya.
Berdasarkan penemuan tersebut, petugas karantina langsung mengkonfirmasi dan berkoordinasi dengan pihak jasa pengantaran penahanan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mengandung teripang susu dan merupakan hewan yang dilindungi negara serta masuk dalam kategori appendix II menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora,” ujarnya.
Sitti menyatakan, upaya pengiriman teripang susu yang merupakan hewan dilindungi itu melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan karena tidak disertai dokumen karantina dari daerah asal.
Selain itu, paket pengantaran juga tidak dilengkapi dengan surat rekomendasi dari lembaga terkait daerah asal.
Menurut Sitti, proses pelaporan produk hewan, ikan, tumbuhan, dan turunannya sangat mudah dilakukan.
Oleh karena itu, pihak terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan hewan, ikan atau tumbuhan beserta keturunannya untuk dilaporkan kepada petugas karantina dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina. Hal ini dapat menjadi bagian dari aksi nyata masyarakat untuk juga melindungi. sumber daya alam kita,” jelasnya.
Sitti menekankan Karantina Sulsel berkomitmen untuk terus berperan teripang 61 kilogram.