Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi E Bidang Kesejahteraan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Ranperda ini adalah inisiasi Komisi E mengingat PRT sangat rentan dengan tidakan-tindakan asusila serta kekerasan," kata anggota komisi E Endre Cecep Lantara di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurutnya, aturan tentang PRT sudah selayaknya digodok untuk melindungi PRT dalam menjalankan pekerjaannya sebagai asisten rumah tangga.

Komisi E akan mengusulkan Ranperda itu dalam waktu dekat.

Ranperda itu juga bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PRT yang akan mengatur secara formal hak PRT untuk mendapatkan gaji.

Endre mengacu kepada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 2 tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah disahkan, sehingga ada alasan kuat menerbitkan Perda.

"Nah, dasarnya dari Permenaker itu untuk segera dibuatkan Perda perlindungan PRT untuk skala provinsi. Jadi aturannya jelas terstuktur ada Permenaker dan perda untuk memberikan perlindungan bagi PRT," tambahnya.

Diketahui, gaji PRT cukup kecil sehingga diperlukan adanya hukum yang mengatur hak PRT.

Berdasarkan Konvensi Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organisation (ILO) nomor 189 mendorong Indonesia mmenerbitkan Permenaker.

Konvensi ILO No. 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga mendorong Indonesia untuk menerbitkan Permenaker tersebut.

Kendati bukan merupakan Undang-Undang ratifikasi Konvensi ILO No. 189, akan tetapi dalam Permenaker itu cukup mengatur mengenai hak-hak fundamental PRT.

Berdasarkan data ILO, ada 52,6 juta orang bekerja di dunia sebagai PRT, termasuk yang dikirim ke luar negeri.

Tidak menutup kemungkinan hampir mendekati 100 juta orang dan 80 persen di antaranya adalah pembantu rumah tangga wanita.

Bahkan PRT rentan terhadap ekploitasi dan perlakuan semena-mena seperti gaji rendah, pelakukan kekerasan dan penganiayaan sebab mereka dianggap bukan pekerja formal dan tidak berhak mendapatkan kondisi kerja seperti pekerja di sektor formal.

Pewarta : Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024