Koalisi Sipil mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU) PPRT.
Koordinator Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini menyampaikan bahwa pemerintah sudah beberapa kali diundang dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Adapun DIM ini sangat penting untuk dilakukan sebelum dibahas di DPR RI.
Untuk itu, ia berharap DIM sudah selesai dan dikirimkan ke DPR dalam minggu ini sebelum tanggal 12 Mei. Sehingga, RUU PPRT dapat segera dibahas ketika DPR mulai bersidang mulai pertengahan Mei 2023.
“Masih ada langkah krusial yang harus dilakukan sekarang, yaitu Pemerintah mengirimkan DIM ke DPR dan RUU PPRT dibahas bersama di DPR RI mulai masa Sidang Mei-Juni 2023,” kata Lita di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, permintaan untuk segera mengirimkan DIM dan dibahas di DPR ini menjadi isu krusial karena tenggat waktu pengiriman DIM sebelum tanggal 26 Mei 2023.
"Jika, ini lewat dari bulan Mei 2023, Koalisi Sipil merasa bahwa nantinya DPR sudah sibuk dengan persiapan Pemilu, maka penting untuk segera menyelesaikan dan membahasnya," ujar dia.
Sebelumnya, para pimpinan DPR RI telah menetapkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi RUU inisiatif DPR dalam rapat paripurna DPR RI pada 21 Maret 2023.
JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif.
Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
JALA PRT, para Pekerja Rumah Tangga, Koalisi Sipil UU PPRT bersama para tokoh masyarakat mengapresiasi Ketua dan para pimpinan DPR, semua Fraksi, Baleg dan Ketua dan Anggota Panja RUU PPRT serta para anggota legislatif yang telah membawa RUU PPRT menjadi RUU inisiatif.
Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo atas komitmennya dalam statemen resmi Istana 18 Januari 2023 untuk mempercepat pengesahan RUU PPRT.
Pasca disahkan dalam rapat paripurna 21 Maret 2023, Koalisi Sipil berharap pemerintah sudah mengirimkan DIM pada awal Mei 2023 agar segera dibahas di DPR RI.
“Kita yakin bahwa pembahasan bersama DPR dan pemerintah akan menghasilkan UU yang bermanfaat dan implementatif di lapangan demi Indonesia sebagai negara dan bangsa yang ramah dan berkemanusiaan, berkeadilan, tanpa ada pengecualian terhadap PRT,” tambah Lita.
Perwakilan Koalisi Sipil UU PPRT Eva Kusuma Sundari mengungkapkan di tengah penyusunan DIM ini, koalisi akan mengadakan roadshow ke kampus-kampus pada bulan Mei 2023 untuk sosialisasi RUU PPRT.
Ia menilai sosialisasi dengan melibatkan kampus ini menjadi sesuatu yang penting di mana mengajak mahasiswa dan para pendidik untuk mendukung RUU agar segera disahkan.
“Semua pihak kami ajak untuk melakukan gerak bersama karena dukungan harus dilakukan semua pihak,” tutur Eva.
JALA PRT dan Koalisi Sipil untuk UU PPRT telah menerima dukungan dari sebanyak 274 berbagai organisasi dan 280 tokoh-tokoh masyarakat untuk pengesahan RUU PPRT, dan kini terus mendorong DPR untuk mengambil langkah berikutnya agar pembahasan RUU PPRT antara DPR dan pemerintah segera dilakukan dan RUU PRT bisa segera disahkan.
Maka dengan kondisi ini, Koalisi Sipil untuk UU PPRT menyatakan bahwa:
1. Mendesak Pemerintah untuk mengirimkan DIM ke DPR sebelum tanggal 12 Mei 2023, mengingat DPR mulai bersidang Kembali 15 Mei 2023.
2. Meminta DPR RI menetapkan pembahasan RUU PPRT bersama Pemerintah dalam waktu terdekat setelah masa sidang Mei dimulai pada pertengahan Mei 2023.
3. Meminta semua pihak untuk mendukung RUU PPRT dan bergerak bersama
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Koalisi Sipil minta pemerintah segera sahkan RUU PPRT