Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah merampungkan proses pemberkasan tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk perluasan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin dan akan langsung melimpahkannya ke pengadilan.

"Proses pemberkasan untuk tersangka Kepala Desa Bajimangai itu sudah rampung dan besok (7/12) baru akan kita limpahkan ke pengadilan," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Salahuddin di Makassar, Selasa.

Adapun tersangka yang telah dirampungkan berkasnya dalam tahap penyidikan yaitu Kepala Desa (Kades) Bajimangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Raba Nur.

Dalam kasus ini, tersangka diduga telah melakukan rekayasa kepemilikan lahan dan juga telah melakukan pemalsuan terhadap dokumen pembebasan lahan seluas 60 hektare, di Desa Bajimangai, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Selain Raba Nur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan dua tersangka lain yaitu, pejabat Dinas Pendidikan Kota Makassar, Siti Rabiah dan Kepala Dusun Mandai, Rasyid.

"Besok (7/12) yang kita tahap dua itu baru satu orang. Baru kepala desanya dulu dan yang lainnya masih dalam proses perampungan berkas juga," katanya.

Pelimpahan tahap dua tersebut dilakukan karena berkas kasus untuk tersangka Raba Nur, telah dinyatakan rampung dan lengkap (P-21), sehingga proses pelimpahan dilakukan secepat mungkin.

Tersangka beserta barang buktinya akan diserahkan ke jaksa penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros untuk menjalani proses hukum dan tahapan selanjutnya.

"Tersangka dan barang buktinya besok kita tahap dua ke jaksa penuntut Kejari Maros," ujarnya.

Sebelumnya, pengusutan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait proyek tersebut. Indikasi awalnya, tim menemukan adanya perbuatan pelanggaran aturan dan melawan hukum.

"Pelanggarannya yakni tidak memenuhi mekanisme seperti dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2012," katanya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024