PLN sosialiasikan penetapan ganti kewajaran pembebasan lahan SUTT
Makassar (ANTARA) - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Selatan (UPP Sulsel) mensosialisasikan pengadaan tanah dan pengumuman hasil penetapan bentuk ganti kewajaran atas tanah, tanaman dan bangunan untuk keperluan tapak tower pembangunan Proyek Strategis Nasional Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Punagaya-Bantaeng.
"Sosialisasi ini menghadirkan semua stakeholder terkait di Kantor Camat Turatea Kabupaten Jeneponto," kata Manager PLN UPP Sulsel, Edy Roy A Sidabutar dalam keterangan persnya yang disampaikan PLN UIP Sulawesi di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian independen yang dilakukan oleh tim appraisal dan juga sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait,
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto serta seluruh stakeholder yang telah menghadiri sosialisasi ini dan senantiasa mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan suplai daya listrik yang ada di Sulsel terkhusus di Kabupaten Jeneponto," katanya.
Dia mengatakan upaya itu juga sebagai perwujudan amanah undang-undang yang menyebutkan bahwa PLN memiliki kewajiban untuk menghadirkan suplai energi listrik kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sosialisasi itu dihadiri stakeholder terkait di antaranya Kejaksaan Negeri Jeneponto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jeneponto, Forum Koordinasi Kepemimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Turatea, serta pemilik lahan yang dilalui jalur transmisi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ridwan Sahputra menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Jeneponto.
"Kedepannya kami beserta Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan siap memberikan Pendampingan Hukum kepada PT PLN (Persero) dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya - Bantaeng, mulai dari tahap pra-konstruksi sampai dengan tahap konstruksi," ujarnya.
"Sosialisasi ini menghadirkan semua stakeholder terkait di Kantor Camat Turatea Kabupaten Jeneponto," kata Manager PLN UPP Sulsel, Edy Roy A Sidabutar dalam keterangan persnya yang disampaikan PLN UIP Sulawesi di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penilaian independen yang dilakukan oleh tim appraisal dan juga sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam pembebasan lahan sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan terkait,
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto serta seluruh stakeholder yang telah menghadiri sosialisasi ini dan senantiasa mendukung upaya PLN dalam meningkatkan keandalan suplai daya listrik yang ada di Sulsel terkhusus di Kabupaten Jeneponto," katanya.
Dia mengatakan upaya itu juga sebagai perwujudan amanah undang-undang yang menyebutkan bahwa PLN memiliki kewajiban untuk menghadirkan suplai energi listrik kepada seluruh rakyat Indonesia.
Sosialisasi itu dihadiri stakeholder terkait di antaranya Kejaksaan Negeri Jeneponto, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jeneponto, Forum Koordinasi Kepemimpinan di Kecamatan (Forkopimcam) Kecamatan Turatea, serta pemilik lahan yang dilalui jalur transmisi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ridwan Sahputra menyampaikan dukungannya terhadap pembangunan proyek ketenagalistrikan di Kabupaten Jeneponto.
"Kedepannya kami beserta Tim Jaksa Pengacara Negara menyatakan siap memberikan Pendampingan Hukum kepada PT PLN (Persero) dalam menjalankan seluruh rangkaian kegiatan Proyek Strategis Nasional Pembangunan SUTT 150 kV Punagaya - Bantaeng, mulai dari tahap pra-konstruksi sampai dengan tahap konstruksi," ujarnya.