Makassar (ANTARA Sulsel) - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Wagub Sulsel) Agus Arifin Nu`mang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sulsel untuk memberantas pungutan liar di wilayah ini.

"Pemprov Sulsel telah berkomitmen secara tegas terhadap larangan melakukan pungli dan berupaya menghapus pungli, hal ini dapat dilihat dengan dikeluarkannya surat perintah Gubernur No06r 094/7192/Gub tentang Satgasda Saber Pungli (Satuan Tugas Daerah Sapu Bersih Pungutan Liar)," kata Agus saat membuka Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Sulawesi Selatan Tahun 2016 di Makassar, Kamis.

Satgas ini, kata dia, tidak hanya fokus pada penindakan dalam bentuk operasi tangkap tangan namun yang terpenting bagaimana melakukan pencegahan sehingga pungli tidak terjadi pada lingkungan pemerintahan.

"Saya berharap agar terjadi sinergitas antara Inspektorat, Kepolisian, Kejaksaan dan Ombudsman untuk menyukseskan agenda

ini sehingga bermuara pada terwujudnya pelayanan publik yang lebih baik," tutur Agus.

Wagub Sulsel dua periode tersebut juga menghimbau kepada pemerintah Kabupaten Kota yang belum membentuk Satgasda Saber Pungli agar segera melakukan berbagai langkah strategis untuk melaksanakan kebijakan ini dengan baik.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulsel Yusuf Sommeng mengatakan penyelenggaraan Rakorwasda tahun 2016 ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pengawasan di pemerintahan daerah agar dengan berjalan secara efektif dan efisien sesuai perundang-undangan dan ketentuan peraturan.

"Dalam Rakorwasda ini juga diharapkan adanya kesepakatan pembagian tugas antara aparat pemerintah daerah pelaksana pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan," katanya.

Peserta Rapat Koordinasi ini terdiri dari para Wakil Bupati/ Wakil Walikota 24 Kabupaten/Kota, para Kepala SKPD

lingkup Provinsi Sulawesi Selatan, para Inspektur Kabupaten/Kota, Pejabat Struktural dan Fungsional lingkup Inspektorat Provinsi, serta para Sekretaris dan Kasubag Perencanaan Inspektorat se Sulawesi Selatan.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024