Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo akan mewajibkan kepala sekolah tingkat SMA untuk memiliki lisensi kompetensi sebagai kepala sekolah mulai 2017.

Kepala seekolah harus punya lisensi yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus dari pendidikan dan pelatihan (diklat) calon Kepala Sekolah, kata Irman yang ditemui di Makassar, Senin. 

Menurut Irman, untuk menjadi seorang kepala sekolah, guru dituntut memiliki kompetensi khusus yang tidak bisa disamakan dengan tenaga pengajar biasa, karena itu dibutuhkan pelatihan khusus untuk memperoleh kompetensi ini.

"Minimal, kepala sekolah harus mengerti manajemen sekolah," ujarnya. 

Irman mengatakan saat ini Sulsel telah memiliki sekitar 300 orang kepala sekolah berlisensi yang berasal dari diklat Kompetensi yang diselenggarakan pada akhir tahun 2016.

"Kita masih perlu diklat hingga dua angkatan lagi tahun ini untuk mencukupi kebutuhan kepala sekolah berlisensi, setelah itu wajib yang menjadi kepala sekolah adalah mereka yang memiliki lisensi," katanya.

Irman mengatakan peningkatan sumber daya manusia tenaga pengajar, kepala sekolah dan pengawas sekolah menjadi salah satu fokus perhatian Disdik Sulsel dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Pada tahun 2014 nilai rata-rata uji kompetensi guru di Sulsel hanya mencapai 47 dari nilai maksimal 100.

"Kalau sudah didorong kompetensi dan hasilnya masih jauh, maka kami akan evaluasi sistem yang ada," kata Irman.  


Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024