Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sulawesi Selatan (Sulsel) Irman Yasin Limpo akan mewajibkan kepala sekolah tingkat SMA untuk memiliki lisensi kompetensi sebagai kepala sekolah mulai 2017.
Pada tahun 2014 nilai rata-rata uji kompetensi guru di Sulsel hanya mencapai 47 dari nilai maksimal 100.
Kepala seekolah harus punya lisensi yang diperoleh setelah mengikuti dan lulus dari pendidikan dan pelatihan (diklat) calon Kepala Sekolah, kata Irman yang ditemui di Makassar, Senin.
"Minimal, kepala sekolah harus mengerti manajemen sekolah," ujarnya.
"Kita masih perlu diklat hingga dua angkatan lagi tahun ini untuk mencukupi kebutuhan kepala sekolah berlisensi, setelah itu wajib yang menjadi kepala sekolah adalah mereka yang memiliki lisensi," katanya.
Pada tahun 2014 nilai rata-rata uji kompetensi guru di Sulsel hanya mencapai 47 dari nilai maksimal 100.
"Kalau sudah didorong kompetensi dan hasilnya masih jauh, maka kami akan evaluasi sistem yang ada," kata Irman.