Makassar (Antara Sulsel) - Pemerintah Kota Makassar meminta kepada PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) agar menghentikan proyek pembangunannya yang melanggar aturan tanpa adanya izin mendirikan bangunannya (IMB).

"Kenapa ada bangunan yang tidak ada izinnya. Harusnya para pengusaha memberikan contoh yang baik, bukannya terus-terusan melakukan pelanggaran," jelas Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Makassar, Senin.

Berdasarkan peninjauannya langsung ke lokasi pembangunan yang dilakukan oleh PT GMTD Tbk di Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, pembangunan berdampak pada banjirnya daerah setempat.

Karena pada timbunan proyek PT GMTD disinyalir menjadi penyebab banjir yang terjadi di Jalan Manunggal 22 RT 11/RW 6 Kelurahan Macini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Bahkan wali kota yang berbincang para tokoh masyarakat setempat mengaku jika di kawasan itu tidak pernah mengalami banjir selama puluhan tahun dan baru kali ini banjir hingga mencapai pinggang orang dewasa.

"Pembangunan tidak dilarang justru kita memang mendorong pembangunan-pembangunan tapi harus memperhatikan segala aspek. Itulah gunanya ada Amdal (analisa masalah dampak lingkungan)," ujarnya.

Menurut wali kota, pembangunan perumahan yang dilakukan oleh GMTD tidak memperhatikan segala aspek yang bakal ditimbulkan dan bahkan pembangunan tidak disertai dengan IMB.

Akibatnya, proyek perumahan menjadi penyebab bencana banjir dan telah merendam sedikitnya 33 rumah warga di Jalan Manunggal 22 dengan penduduk 67 kepala keluarga.

Pembangunan perumahan itu telah menutup sungai kecil atau aliran air sehingga air tidak mengalir. Karenanya, dirinya langsung meminta manajemen GMTD untuk datang menjelaskannya ke balaikota.

"Besok manajemen GMTD harus datang menjelaskan ini. Panggil mereka ke balaikota saya mau mendengar pembelaannya dan sekaligus pembangunan proyek perumahan itu," ucapnya.

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024